Daerah

35 Perwira Di Polda Riau Pelanggar Kode Etik Tahun 2013

gagasanriau.com Pekanbaru-Sebanyak 35 perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Riau terlibat sejumlah tindak pidana atau melakukan pelanggaran kode etik sepanjang 2013. "Sepuluh di antaranya merupakan Pamen (perwira menengah) dan 25 lagi merupakan Pama (perwira pertama)," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan dalam suatu acara, Selasa malam (31/12). Jumlah perwira yang melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat pidana tahun ini, menurut dia, menurun dibandingkan 2012. Tahun lalu itu, kata dia, ada sekitar 41 perwira terdiri dari tujuh perwira menengah dan 34 perwira pertama yang tersangkut permasalahan itu. "Mereka yang terlibat tindak pidana diproses secara umum atau diadili di pengadilan umum," kata Condro. Sementara bagi yang melanggar kode etik Polri, demikian Kapolda, juga telah diambil langkah tegas agar tindakan menyalah itu tak kembali terjadi. Salah satu contoh, kasus pidana yang terjadi di "tubuh" Polda Riau dilakukan oleh Ajun Komisaris Zulbakri. Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hulu, ia terbukti telah menerima suap dari pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah. AKP Zulbakri, akhir November 2013, dicopot dari jabatannya dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, katanya. Mejalis Hakim ketika itu menjatuhkan vonis satu tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara untuk Zulbakri yang dianggap terbukti menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkoba, Andesra. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul Arif di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Zulbakri dijerat pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain hukuman penjara, Zulbakri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta namun dapat diganti kurungan selama dua bulan. (Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar