Daerah

Laporkan Dana Kampanye Fiktif, Penjara Menunggu Anda Para Caleg

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua KPU Riau Edy Sabli mengingatkan kepada calon legislatif ataupun calon DPD yang melaporkan dana kampanye tidak benar atau fiktif akan dikenai sanksi pidana.

"Dalam Pasal 280 UU no. 8 tahun 2012 menyatakan ada sanksi dan hukuman pidana bagi caleg ataupun calon DPD yang tidak melaporkan dana kampanye secara tidak benar," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Jumat (3/1/2014). Secara lebih rinci pasal tersebut berbunyi Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Untuk Partai Politik, semua Parpol yang memiliki caleg untuk DPRD Provinsi telah melaporkan dana kampanye ke KPU Riau. Dalam laporan tersebut terlihat bahwa Partai Golkar yang melaporkan dana kampanye terbesar berjumlah Rp 3,7 Miliar.

Sementara itu laporan yang terkecil dari 12 Partai peserta Pileg DPRD Riau adalah PKPI yang hanya mencantumkan sumbangan hanya sebesar Rp 1 juta. Untuk melihat benar atau tidak benarnya laporan tersebut KPU telah akan menyiapkan akuntan publik untuk mengauditnya.

Untuk calon DPD dari Riau, saat ini masih ada dua calon yang belum melaporkan sumbangan dana kampanye. Mereka adalah Amril Chaniago dan Nawasir Kadir dan yang terlambat menyerahkan ada lima calon DPD.

Menanggapi sanksi yang akan dikenakan bagi yang terlambat, KPU Riau menyatakan untuk yang DPD itu merupakan wewenang KPU pusat. KPU Riau ia tegaskan hanya sebagai pengumpul data saja kepada KPU Pusat.(Ant)

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar