Daerah

Meski Hak Pensiun Anggota PKI Dipulihkan MA, Hingga Kini Putusannya masih Digantung

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi (Judicial Review) yang diajukan mantan korban 1965/1966 atas Keputusan Presiden (Keppres) No 28 Tahun 1975.

Keppres itu telah menghalangi pemberian hak pensiun bagi orang-orang yang diduga terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) dan masuk golongan C. Dengan adanya putusan MA itu, Keppres yang menghalangi hak pensiun mereka batal demi hukum.

Dari informasi secara online, MA menjatuhkan putusan itu pada 8 Agustus 2012. Majelis Hakim Agung tingkat kasasi yang menangani perkara itu adalah Supandi, Achmad Sukardja, dan Paulus E Lotulung, Panitera pengganti adalah khairudin Nasution.

Para pemohon itu antara lain Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Ketua Badan Pengurus Elsam Sandra Yati Moniaga, Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Erna Ratnaningsih, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 Bedjo Untung, Ketua Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde baru (LPR-KORB) Semaun Utomo, Aktifis Perempuan Nursyahbani Katjasungkana, dan Sumrotin K Susilo.

"Sudah banyak kawan-kawan korban 65 dan 66 yang menanyakan dan meminta tindaklanjut atas putusan ini, tapi sampai sekarang belum ada keputusan apapun yang kita terima"kata Samin 75 tahun Ketua YPKP Riau yang juga merupakan korban tindak kekerasan pada tahun 1965.

Menurut Samin harusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Sby) harus segera merealisasikan putusan MA itu, tidak sampai berlarut-larut sampai sekarang tak ada kejelasan.

"YPKP diseluruh Indonesia berencana akan menyurati Sby untuk segera menjalankan keputusan MA tersebut, karena jika bangsa ini adalah negara hukum tentunya keputusan hukum harus dijalankan jangan sampai digantung-gantung seperti ini"kata Samin.

Belum adanya salinan putusan mengakibatkan mereka yang menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM pada tahun 1965 dan masuk golongan C belum bisa mengurus hak pensiun mereka yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.

Samin menambahkan bahwa mereka yang tergabung dalam YPKP 1965/66 akan tetap berjuang dan menuntut agar pemerintah segera menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh MA ini.

"Ya mungkin kita akan lakukan aksi serentak diseluruh Indonesia, supaya ini menjadi perhatian penguasa bahwa mereka harus menjunjung tinggi putusan lembaga negara (MA) dan juga hak kami selama berpuluh tahun dipulihkan kembali, layaknya warga negara lainnya"tutup Samin.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar