Daerah

Suryadi: "Pemerintah Harus Bertanggungjawab Terkait Anak Tidak Mampu Biayai Sekolah

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Marni 37 tahun orang tua dari Rima Amalia Salabila kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Goblal dan Rike Aulia Uswatun Hasanah Kelas 3 MTS Diniyah Putri, kepada gagasanriau.com Minggu (19/1/2013) membenarkan bahwa dirinya akan menjual ginjalnya untuk membiayai tunggakan biaya sekolah kedua anaknya.

"Memang benar, bagaimana lagi saya sudah tak punya duit lagi, saya pikir pemerintah mau bantu tapi sampe sekarang tak ada, katanya pendidikan dibantu tidak juga tuch"ujar Marni. Marni menjelaskan bahwa dirinya bersama seorang wali murid pernah menemui Kepala Dinas Pendidkan Kota Pekanbaru Zulfadil dikantornya dan sempat dilansir beritanya oleh gagasanriau.com untuk meminta kemudahan dibebaskan biaya sekolah. Karena berdasarkan keterangan Zulfadil sendiri Pemko Pekanbaru melalui Disdik sudah melakukan pemotongan gaji guru sebesar 2,5 persen yang selanjutnya dana tersebut disebut sebagai zakat pendidikan. Zulfadil menjelaskan juga bahwa dari hasil pemotongan gaji guru sebesar 2,5 persen ini sudah terkumpul sebanyak Rp 700 juta dan katanya lagi dana tersebut sudah di distribusikan kepada sekolah-sekolah untuk membiayai persoalan siswa tak mampu. Berangkat dari informasi tersebut Marni mendatangi Kadisdik untuk diberikan bantuan agar anaknya bisa melanjutkan sekolah. Namun sampai sekarang permintaan Marni tak kunjung ditindaklanjuti oleh Zulfadil hingga dia melaporkan masalahnya kepada Jaringan Advokasi Rakyat Riau (JARRI). Direktur Eksekutif JARRI Suryadi SH saat ditemui gagasanriau.com dikantornya menyatakan sangat prihatin dengan sikap pemerintah yang tidak perduli pada persoalaan rakyatnya. "Miris memang melihat era reformasi disaat APBD Riau dan APBD Kota Pekanbaru berjumlah trilyunan rupiah berbanding terbalik dengan warga negara seperti ibu Ani yang anaknya tak bisa sekolah ingin menjual ginjalnya untuk biaya sekolah,hal ini yang diadukannya diposko pengaduan JARRI, padahal sebagai sebuah negara jelas didalam konstitusinya memandang penting pendidikan sebagai hak asasi dasar yang diatur  dalam BAB X A tentang Hak Asasi Manusia"kata Suryadi. Suryadi memaparkan bahwa persoalaan pendidikan ini juga merupakan salah satu hak dasar warga negara diatur pula  pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen.dalam Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. ”Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal 31 ayat (1) diatas segera diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ”Selanjutnya Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Berangkat dari masalah Marni yang tak kunjung direspon oleh Pemko Pekanbaru untuk diberikan bantuan pendidikan seperti Dana Zakat Pendidikan maupun anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memang sudah dianggarkan Suryadi akan melakukan gugatan kepada 3 pemimpin sekaligus yakni mulai dari Presiden, Gubernur, dan Walikota. "Dari perspektif hukum maka jelas pemerintah dalam hal ini baik Presiden Gubri dan wWlikota harus bertanggung jawab atas kelalaiannya membiarkan Ibu Ani dan anak anaknya tidak mampu sekolah jika setelah seminggu ini juga tidak ada solusi kongkrit maka JARRI akan mengajukan notifikasi dan gugatan warga negara kepada Presiden Gubri dan Walikota Pekanbaru"tegas Suryadi.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar