Daerah

Bansos Fiktif Di Pemko Pekanbaru, Kepala Inspektorat Berdalih Karena Masalah Adminsitrasi

gagasanriau.com ,Pekanbaru- Penemuan BPK terkait  penerima Bansos fiktif di Kota Pekanbaru yang mengakibatkan uang Negara hilang sebesar 3 Milyar lebih, dikatakan  Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulkifli,  bahwa saat ini pihaknya masih menyusun laporan untuk disampaikan ke Walikota dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Untuk tahap pemeriksaan, sudah selesai. Saat ini, tinggal eksekusi saja karena sudah jelas alur penyimpangan dana Bansos itu," Jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon genggam miliknya,Selasa (21/1/14). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Riau beberapa waktu lalu, diduga ada 298 proposal yang tidak jelas pertanggungjawabannya dengan nilai total Rp 3.559.050.000. selanjutnya Tim Inspektorat meneliti proposal yang diduga tidak dipertanggungjawabkan. "Itu bukan 298 berkas tapi 295. Karena, ada dua yang terketik ganda dan satunya lagi dananya memang tidak cair. Sehingga hal itu terindikasi fiktif sebesar Rp 3.529.050.000," tambahnya lagi. Setelah dikaji dan melalui hasil pemeriksaan, Zulkifli mengatakan, pihaknya menemukan ada 54 proposal dengan nilai total Rp 503.500.000  yang sama sekali tidak diterima masyarakat pemilik proposal. "Dan inilah yang diduga fiktif tersebut. Karena, dana tidak sampai ke organisasi yang mengajukan proposal. Dan Saat ditanyai, mereka (pemilik proposal) bahkan mengatakan tidak menerima dan tak tahu kenapa dananya bisa cair," sebutnya. Namun, dikatakannya lagi, dari hasil pemerikasaan tersebut pihaknya menilai tidak ada uang negara yang hilang. karena semuanya telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara itu, masih dalam penjelasan Zulkifli, untuk PNS yang sudah meloloskan permohonan Bansos di Inspektorat tersebut tidak akan kena sanksi. Karena, dirinya beralasan, ketika koordinator membawa orang lain dan menyuruh mengakui sebagai pemilik proposal pada saat pencairan. Dan hal itu kan bisa saja terjadi, sehingga pegawai tidak bisa disalahkan. Terkait hal ini, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono, berpendapat bahwa Inspektorat telah melegalkan keberadaan koordinator proposal, atau Broker (Makelar, red) proposal. Maka dari itu, sudah seharusnya mereka memberikan alasan kenapa dana itu tidak disampaikan ke pemilik proposal. "Jadi, siapapun yang menyelewengkan anggaran yang dipungut dari masyarakat itu sudah bisa dianggap korupsi. Karena jelas menipu saja bisa masuk penjara, apalagi ini mempermainkan uang APBD yang jelas uang rakyat,pemko juga memiliki kewenangan melaporkan ke pihak berwajib, dikarenakan aturan tentang korupsi tidak hanya mengikat ke pejabat." Tutup Triono. Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar