Daerah

Bawaslu Nyatakan Banyak Parpol Pelanggar Aturan

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan masih banyak partai politik di daerah ini yang melanggar aturan dengan indikasi disengaja.

“Diantaranya yakni tetap membiarkan para calon legislatifnya untuk beriklan di media massa. Padahal itu sudah diperingatkan dan dilarang," kata anggota Bawaslu Provinsi Riau divisi Organisasi dan SDM, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Jumat (24/1/2014). Untuk itu, kata dia, Bawaslu Riau kembali meminta agar caleg dan parpol menarik Iklan kampanyenya yang masih terpasang di berbagai media massa. Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa larangan pemasangan Iklan kampanye caleg sudah disampaikan beberapa kali baik melalui kunjungan ke Partai Politik, melalui surat, melalui media massa mapun dengan mengundang pihak terkait ke Kantor Bawaslu di Pekanbaru. Lebih lanjut Rusidi Rusdan yang juga mantan Ketua Panwaslu Kampar ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilu tahun 2014,  telah dijadwalkan kampanye dalam bentuk Rapat Umum dan Iklan di media masa dilaksanakan dari tgl 16 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2014. Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU dan Pemerintah Pemprov Riau pada 18 November 2013 di Kantor Bawaslu, demikian Rusidi, telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Kesbangpol Linmas sebagai perwakilan pemprov bahwa sebelum 16 Maret 2014 tidak dibenarkan Iklan daleg di media massa dalam bentuk apapun. "Jadi kami tegaskan bahwa dalam hal Iklan di media massa antara KPU dan Bawaslu tidak ada perbedaan pendapat, adapun komentar Heryanty Hasan dan Lena Farida di media yang membolehkan kami anggap itu bukan suara lembaga, mungkin mereka belum membaca surat yg sudah ditanda tangani oleh ketua KPU sendiri. Silahkan masyarakatlah yamg menilai," katanya.(Ant)

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar