Daerah

Putusan MK Pemilu Serentak 2019, Modus Presiden SBY Keluarkan Dekrit?

gagasanriau.com Jakarta-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilihan Umum serentak baru akan bisa dilaksanakan di Tahun 2019 menimbulkan masalah baru, yakni bahwa Pemilu 2014 secara hukum ketatanegaraan akan inkonstitusional. Hal ini didasarkan bahwa saat MK mengetok palunya menerima gugatan Judicial Review, maka saat itu pula peraturan lama tersebut tidak sah diberlakukan. Demikian dijelaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik, Prof. Yanda Zaihifni Ishak di Jakarta, Sabtu (25/1). Menurut Senior dari Prof. Yusril Ihza Mahendra ini putusan MK tersebut sangat politis tehnis. “Sangat politis sekali, jadi sangat politis teknis begitu. Jadi bukan konstitusional lagi ketatanegaraan. Semuanya mempertimbangkan teknis partai besar yang dominan,” ujar dia. Menurut Zaihifni bahwa dari putusan MK tersebut, Pemilu 2014 akan darurat konstitusi. Apalagi ditambah semua Pakar Tata Negara bersepakat bahwa saat MK mengetok palu, maka saat itu pula berlakunya inkrah. “Ya bisa gawat, apalagi semua pakar tata Negara melihat ini vakum inkrah di sana. Kalau pakar sudah mengatakan inkonstitusional di mana hukum harus inkrah kan gitu. Kan tidak boleh putusan itu ditunda,” tegas dia. Saat ini memang kata Zaihifni belum terasa dampak dari putusan MK. Nanti setelah Pemilu Legislatif selesai dan banyak yang melaporkan kecurangan, maka di saat itu pulalah banyak pihak yang akan menjadikan putusan MK ini sebagai boomerang karena dianggap Pemilu 2014 tidak ada landasan hukum. “Nah sekarang kalau misalnya Pileg tidak mau diterima sama peserta pemilu, ya deadlock. Sedangkan kita masih ada lagi Pilpres. Nah kalau mereka merasa ada keraguan, kecurigaan, mereka bilang ini tidak sah, kan kacau lagi. Bukan sekarang kejadiannya nanti, karena mereka tahu gak ada landasan hukumnya,” jelas dia. Untuk menyelesaikan masalah ini maka menurut Zaihifni adalah Presiden SBY harus mengeluarkan Dekrit. “Satu-satunya jalan yang dimungkinkan Presiden mengeluarkan dekrit. Sekarang kalo DPR bersidang apa mau? Karena habis Pileg pasti rebut nih, ada yang setuju ada yang enggak karena gak sah,” pungkasnya.*Actual.co*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar