Daerah

Jika Diminta Kejagung, Kejati Riau Akan Sita Aset Asian Agri Di Riau

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mendata aset milik PT Asian Agri yang berada di provinsi itu sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi, jika tidak membayar denda Rp2,5 triliun yang jatuh tempo pada 1 Februari 2014. "Kewenangan untuk melakukan ekseskusi Asian Agri merupakan Kejaksaan Agung (Kejagung), jadi Kejati Riau hanya mendata. Data yang sudah didapatkan, telah kami kirimkan ke Kejagung," ujar Kepala Kejati Riau Eddy Rakamto di Pekanbaru. Kejati tidak berwenang memberikan data tersebut kepada publik karena sifatnya hanya membantu tugas dari lembaga terkait. Bahkan waktu eksekusi juga belum jelas, Kejati Riau tetap menunggu perintah Kejagung. "Kita hanya membantu, jadi kurang berkompeten untuk menyampaikannya. Begitu juga pelaksanaan eksekusi. Kejati Riau siap membantu melakukan eksekusi aset yang ada di Riau," tegasnya. PT Perkebunan Nusantara V sebelumnya menyerahkan masalah pengelolaan lahan Asian Agri seluas 160 ribu hektare pada Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika perusahaan itu tidak mampu membayar denda pidana Rp2,5 triliun. "Itu (ambil alih pengelolaan lahan Asian Agri) tergantung pada keputusan Kementerian BUMN. Makanya, kita kembalikan pada Kementerian BUMN," ujar Kepala Urusan Humas PTPN V, Friando Panjaitan. Lahan perkebunan kelapa sawit milik Asian Agri seluas 160.000  hektare terdapat di tiga provinsi di Sumatera yakni Riau seluas 98.209 hektare, kemudian Sumatera Utara dengan luas 37.800 hektare dan Jambi seluas 31.488 hektare. Kemudian terdapat 19 pabrik pengolahan kelapa sawit di tiga wilayah tersebut yang merupakan milik 14 perusahaan groupnya Asian Agri dengan total diperkirakan mencapai sekitar Rp5,3 triliun. Seperti diketahui, Kejagung telah memberikan ultimatum pada Asian Agri untuk segera membayar denda sebesar Rp2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014. Jika tidak, maka akan segera dilakukan eksekusi terhadap aset perusahaan. Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak perusahaan itu dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut. Suwir Laut dihukum 2 tahun penjara dengan syarat dalam 3 tahun tidak dipersalahkan melakukan suatu kejahatan serta syarat khusus dalam waktu 1 tahun, 14 perusahaan yang tegabung dalam Asian Agri membayar denda 2 kali dari pajak terutang. Perusahaan itu juga dinyatakan kurang membayar pajak periode tahun 2002-2005 senilai Rp1,25 triliun. MA memerintahkan perusahaan itu untuk membayar kekurangan pajak ditambah denda sebesar Rp1,25 triliun, sehingga total yang harus dibayar Rp2,5 triliun.(Antarariau)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar