Daerah

Siti Zuhro Usulkan Sengketa Pilkada Diselesaikan PN Dan MA Saja

gagasanriau.com Jakarta-Analis Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhroh mengusulkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak lagi menjadi ranah dan kewenangan mutlak Mahkamah Konstitusi (MK). Alumnus Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Negeri Jember (Unej) berdalih, keterbatasan hakim MK yang hanya berjumlah 9 orang tidak akan mampu menyelesaikan ratusan bahkan ribuan sengketa pemilukada yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia. "Karena itu, MK hanya berwenang selesaikan sengketa pileg dan pilpres saja, tidak untuk sengketa pemilukada," katanya di bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (26/1). Sementara itu, untuk penyelesaian sengketa pemilukada bisa ditangani ditingkat Pengadilan Negeri (PN) yang tersebar diberbagai daerah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Diakui Siti penanganan sengketa pemilukada di Pengadilan Negeri (PN) diberbagai daerah memang rawan untuk diintervensi oleh penguasa setempat. Terlebih jika penguasa setempat (Gubernur, Bupati dan Walikota) sebagai pasangan petahanan (calon yang masih berkuasa). "Kontrol dan pengawasan di daerah memang agak sulit. Yah, bagi saya itu kan resiko. Tapi saya yakin ini sebagai pilihan yang paling baik untuk saat ini," jelas alumnus pasca sarjana asal The Flinders University, Adelaide, Australia.*Asatunews*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar