Daerah

Terkait Bangunan Reklame, Ayat Cahyadi : Semuanya Harus Ikuti Aturan

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Meski sering ditertibkan bangunan papan reklame tetap saja masih banyak bertebaran. Bak jamur dimusim hujan, semakin ditebang semakin banyak yang bermunculan.

Berdasarkan pantauan Gagasanriau.com reklame berukuran besar masih banyak ditemui di sepanjang jalan Sudirman selain itu juga arah masuk bandara Sutan Syarif Kasim (SSQ) II.

Dengan ragam tampilan iklan yang bersifat sosialisasi dari instansi pemerintah maupun swasta, padahal menurut Perwako (Peraturan Walikota)  tentang reklame, hal tersebut terjadi pelanggaran karena ukuran banguan yang melebihi ketentuan Perwako dimana ketinggian bangunan billboard tidak boleh melebihi dari 15 meter.

Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dengan tegas menyatakan reklame berukuran raksasa itu, tidak dibenarkan jika sudah melanggar Perwako sekalipun milik pemerintah.

"Ikuti Perwako itu. Jadi mau itu milik pemerintah atau swasta, ya harus ikut aturan, karena setiap namanya peraturan, tidak ada pengecualian," terang Ayat Cahyadi, kepada gagasanriau.com, Selasa (28/1/14) di kantor Walikota Pekanbaru.

Ayat sangat  berharap seandainya memang reklame itu milik Pemko Pekanbaru, sangatlah tidak pantas, dikarenakan sudah melanggar Perwako itu sendiri.

"Tapi saya belum mengetahui milik siapa bangunan reklamenya, tapi nanti tinggal dicek saja, apa benar milik Pemko. Dan pastinya Perwako reklame harus ditaati oleh semua pihak," sebutnya lagi.

"Maka dari itu, jika milik Pemko, harusnya Dinas terkait harus hapal dan mengetahui secara teknis tentang Perwako reklamenya. Jangan sampai melanggar. Malu dong kita, kalau pemerintahnya saja melanggar, tentu menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat." Tutupnya.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar