Galeri Foto

Anggota DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Guna menyebarluaskan peraturan daerah langsung kepada masyarakat. Anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra MH melaksanakan penyebarluasan perda kepada masyarakat didapilnya beberapa waktu lalu.

Perda yang disampaikan oleh Doni Saputra terkait Perda No 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini juga merupakan agenda DPRD yaitu turut aktif berperan dalam melaksanakan penyebarluasan Perda kota Pekanbaru.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

"Kesejahteraan sosial itu sendiri adalah kondisi terpenuhinya kebutihan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya," jelasnya.

Doni berharap masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu terkait adanya perda yang ada di kota Pekanbaru.

Masyarakat yang hadir saat kegiatan

Suasana pembacaan doa sebelum dimulainya kegiatan

Anggota DPRD Pekanbaru Doni Saputra MH saat menyampaikan perda yang akan disosialisasikan