Daerah

Eman Biayai Sekolah Jadi Penambang Pasir Namun Kini Meringkuk Dipenjara

[caption id="attachment_2532" align="alignleft" width="300"]Penambang Pasir Penambang Pasir[/caption]

gagasanriau.com-  Remaja yang masih mengenyam bangku sekolah kelas 2 MTS Nurul Muhsinin desa Sei injab Kecamatan Rupat, Bengkalis, akrab  dipanggil Eman (Harmudin) masih berumur 17 tahun. Dia harus berhadapan dengan hukum karena ditangkap oleh patroli rutin Polair Sea Rider Kapal Patroli (KP) Jalak 5002 ketika Ia dan kru lainnya sedang menambang pasir laut di wilayah perairan Selat Rupat.

Eman  seharusnya belajar bersama rekan-rekannya disekolah merajut masa depan namun kini tidak dirasakannya sejak meringkuk  dipenjara hampir dua bulanan.

Burhan berusia 53 tahun mempunyai sebelas orang anak, dan lima orang masih dinafkahi olehnya, Dia adalah orang tua Eman.

Dan  Eman adalah anak yang ke delapan dari dari sebelas bersaudara. Siang itu Rabu 5/6 dengan wajah murung  Burhan saat ditemui jurnalis gagasanriau.com di Pengadilan Negeri Bengkalis ketika ingin mengikuti persidangan anaknya dia tidak menyangka kalau anaknya berujung mendekam di penjara. “Saya tidak menyangka kok bisa begini (Ditahan) padahal dia bekerja Cuma sekedar biayai sekolahnya”ujarnya lirih.

Burhan hanya bekerja buruh potong karet di kebun orang sehari-harinya, “saya hanya pasrah tidak bisa berbuat apa-apa kita orang susah pak saya hanya bisa berharap dan berdo’a agar anak saya bisa dibebaskan agar bisa melanjutkan sekolahnya”ujarnya kepada gagasanriau.com

Burhan menjelaskan Eman adalah anak yang baik dia memahami kondisi ekonomi orang tuanya karena keinginan keras untuk tetap sekolah atas inisiatifnya sendiri rela sambilan kerja menjadi buruh tambang pasir. Dengan bayaran 30 ribu/hari untuk meringankan beban orang tua membiayai sekolahnya juga tak jarang menyisihkan uangnya untuk dibelanjakan  kebutuhan dapur  ibunya.

Eman saat ditemui di sel sementara jelang menunggu panggilan sidangnya”saya pengen keluar bang, bisa sekolah lagi untuk mencapai cita-cita, saya mempunyai cita – cita  menjadi TNI bang” pungkasnya penuh harapan.

Elly dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) Bengkalis saat dihubungi gagasanriau.com melalui telepon genggamnya 6/6 membenarkan bahwa Eman harus mendapatkan perlindungan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di pengadilan Negeri Bengkalis .

“Sangat disayangkan laporan ini baru diterima oleh komisi perlindungan anak satu minggu yang lalu30/5 setelah empat kali menjalankan persidangan sehingga sudah terlambat untuk mencarikan pendamping kuasa hukum buat Harmudin seandainya dari awal kami mendapat laporan kami akan berupaya lebih maksimal lagi”Elly menerangkan.

Elly  juga menyayangkan karena Eman  sudah divonis 5 bulan kurungan dipotong masa tahanan sekitar dua bulan namun Elly berjanji “kita akan tetap berupaya membebaskan Harmudin rencananya hari Senin nanti tanggal 10/6 kita akan mendatangi kepala Lapas untuk mengajukan permohonan agar korban dilakukan penahanan luar saja supaya bisa kembali sekolah”tegas Elly

Menurut Elly Harmudin hanya pekerja legal karena ada surat keterangan resmi dari kecamatan Rupat yang menjelaskan bahwa harmudin adalah anak sekolah yang sedang melakukan perkerjaan tambang pasir dan lagi Elly menambahkan Harmudin tidak layak menjadi penanggungjawab atas persoalan ini karena Ia hanya buruh yang tidak tahu persis legal formil kerja yang digelutinya dan bukan kapasitasnya.*Anto*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar