Lingkungan

2016 Satpol PP Inhil akan Berikan Sangsi Pidana bagi Pasangan Mesum

Kasatpol PP Kabupaten Inhil T.M. Syaifullah

GagasanRiau.com Tembilahan - Makin maraknya ditemukan perbuataan mesum pasangan tidak sah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir ( Satpol PP Inhil) untuk mewacanakan sangsi hukum penyakit masyarakat ini dengan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini untuk menyikapi semakin meningkatnya dikarenakan penambahan jumlah penduduk yang semakin padat, maka pada 2015 tingkat penyakit masyatakat meningkat di lingkungan Inhil.

Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Inhil T.M. Syaifullah kepada GagasanRiau.com Kamis (14/1/2015) saat bersilahturahmi ke kantornya di Jalan Pendidikan Tembilahan Kota.

"Kita akan upayakan pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat, seperti pasangan mesum, dan kita telah usulkan Ranperdanya,"ungkap Saifullah, Kamis (14/1/2016).

Dilanjutkan Saifullah lagi mengatakan,"sangsi hukum ini akan sampai ke ranah pemberian sangsi pidana, bisa saja kita sangka-kan Perda penyakit masyarakat (Pekat) serta ketentraman dan ketertiban umum (Trantimbum), sedangkan untuk sangsi hukumannya bisa saja dikenakan kurungan atau denda,"sebut Saifullah lagi.

Bukan hanya itu, pihak Satpol PP akan menindak pemilik hotel dan wisama yang mengizinkan atau menyediakan tempat bagi pasangan mesum tersebut

"Bagi hotel dan wisma kita akan tindak lanjuti juga sesuai dengan perda yang kita ajukan, bisa saja pemilik hotel tersebut kita kenakan pidana berupa kurungan atau denda juga," tutupnya.

Reporter Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar