Bos PT LIH Didakwa Lakukan Unsur Kesengajaan Bakar Lahan Perusahaan
GagasanRiau. Com Pelalawan - Persoalan hukum manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) Frans Katihotang terkait dugaan pembakaran lahan juli 2015 lalu sudah menjalani sidang perdana Selasa (02/02/2016) di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fitri Adhi kepada GagasanRiau.Com hari ini Rabu (03/02/2016) di kantornya. M Fitri Adhy menuturkan "bahwa dalam persidangan perdananya manajer Operasional PT LIH ini didakwa melakukan unsur kesengajaan atas kebakaran lahan perusahaan yang terjadi pada Senin 27 Juli 2015, serta cenderung membiarkan api merambat hingga membakar lahan seluas 533 hektar"ungkapnya.
"Personil PT LIH yang diterjunkan untuk memadamkan api tidak pernah dibekali ilmu untuk memadamkan api. Demikian juga dengan fasilitas dan peralatan yang dimiliki PT LIH tidak memadai sesuai standar pemadaman"tutur Fitri Adhy
Ditegaskan Fitri JPU meyakini bahwa pihak perusahaan melakukan unsur kesengajaan,dakwaan yang dibacakan sebanyak 35 halaman sudah memenuhi unsur hukum.
Sidang perdana itu dipaparkan Fitri berjalan mulus sampai selesai sidang selanjutnya ditambahkannya sidang lanjutan akan dijadwalkan pekan depan dengan materi menghadirkan saksi.
Berdasarakan informasi yang dihimpun, bertindak sebagai Ketua Majelis hakim dalam persidangan I Dewa Gede Budi Darma Asmara didampingi anggota majelis hakim Weni Warliah dan Nurahmi.
Reporter Rommel Sirait
Tulis Komentar