Kasus Alih Fungsi Lahan

PNS Pokja ULP Riau Diperiksa KPK

ilustrasi

GagasanRiau.com, PEKANBARU - Sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Sekolah Polisi Negara Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Pekanbaru, terdapat delapan orang saksi yang diperiksa pada Rabu ini.

Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan baru enam saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk perkara dengan tersangka Edison Marudut Siahaan tersebut. Keenam saksi tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil yang tergabung dalam unit layanan pengadaan (ULP) Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Riau dan sejumlah kalangan swasta.

Diantara yang telah hadir dari Pokja adalah Ikhsan Pahlevi, Andre Kurniawan, Rama Yuda dan Desriman. Sementara dari kalangan swasta adalah Muchlis Miin yang merupakan pegawai PT Hasrat Tata Jaya dan Suharyono dari PT Rajawali Nusindo.     

Sementara dua saksi lainnya yang terlihat masih belum hadir adalah Aziz Zainal dan Afrizal Hidayat. Keduanya merupakan bapak dan anak yang tergabung dalam sebuah perusahaan konstruksi PT Virajaya. Selain itu, Aziz Zainal yang merupakan ayah kandung dari Afrizal Hidayat juga diketahui berniat maju sebagai kepala daerah di Kabupaten Kampar.    

Sementara itu, untuk keenam saksi yang telah menjalani pemeriksaan, seperti biasa sangat irit berbicara kepada awak media.
    
Seperti dilansir antara, pemeriksaan KPK ini merupakan hari kedua setelah pada Selasa kemarin (17/5) turut memeriksa sejumlah saksi. Diantara saksi yang cukup menarik perhatian adalah dipanggilnya wakil Bupati Bengkalis. Menurut salah seorang penyidik, pemeriksaan hari ini merupakan yang terakhir.
     
Edison Marudut Siahaan merupakan rekan bisnis terpidana korupsi pembebasan lahan dengan cara menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar Rp2 miliar.
     
Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.
     
Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis.
      
Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Gulat pun melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan. Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau. Dalam perkara itu, Gulat yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
      
Edison juga menyuap Annas Rp500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.***




Editor: Saut BB


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar