Hukum

Pencurian Minyak di Pipa-Pipa Saluran CPI Sejak 2004

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aksi pencurian minyak atau Ilegal Tapping di wilayah operasi PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) sudah berlangsung lama. Sudah ada beberapa yang ditangkap dan ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Kampar.
 
Agung Purnomo, Area Manager PT ABS perusahaan pengamanan operasional yang dikontrak oleh CPI saat berbincang kepada wartawan Rabu (20/11/2019) menyatakan bahwa pencurian minyak sudah sejak tahun 2004.
 
Dan PT ABS sendiri sejak 2017, kata dia sudah menangani 11 kasus pencurian minyak ini. Sebelumnya pernah ditangani oleh Polres Kampar.
 
"Pelakunya ada yang tertangkap ada yang nggak, kalo yang di PKM 12400 itu tertangkap tapi sopirnya" kata Agung Purnomo di Kecamatan Tapung Hilir Kota Garo Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
 
Dia menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan dua kali, dan selebihnya lebih banyak penggagalan. Karena terang Agung, saat akan dilakukan penangkapan palaku hanya sempat memasang instalasi namun kabur saat akan digerebek.
 
"Berdasarkan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan.red) kami kelompok yang bermain itu sepengetahuan kami bukan hanya (DP) saja, pemainnya ada dari Dumai, Medan, dan Pekanbaru juga" terangnya.
 
"Yang pernah tertangkap itu sudah di Kejaksaan Bangkinang, namanya pak Legiman, itu yang menangani dari Polsek sini" terangnya.
 
Modus yang dilakukan oleh pelaku ini dituturkan Agung, pertama-pertama pelaku akan menyewa atau membeli warung di tempat yang akan dilakukan pencurian.
 
Setelah itu, pelaku akan beraksi dengan cara mengebor pipa penyalur minyak milik CPI. Selanjutnya mereka memasang instalasi dari pipa yang di penyalur minyak itu dengan berbagai macam alat seperti pipa, lem dan kran.
 
"Nanti setelah itu barulah mereka ngebor dari bawah tanah melewati jalan aspal ke seberang tempat warung yang sudah disewa, nah dari sana akan dipasang pipa dan selang yang sudah disiapkan pipa penyalur ke mobil tangki yang parkir dibelakang warung" tutur dia.
 
Untuk mengelabui para petugas keamanan, para pelaku ini berpura-pura ngopi atau istirahat di warung yang sudah mereka sewa.
 
Lantaran curiga, akhirnya pihak menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Hingga tertangkaplah para pelaku yang saat ini ditangani oleh Polda Riau.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di lokasi kejadian di KM 21 Koto Garo Kampar, menanggapi adanya temuan bahwa aksi pencurian ini bukan hanya ada di satu titik saja, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Diterangkan Sunarto, bahwa hingga saat ini proses penyidikan terus dilakukan, karena kata dia ada 3 orang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Dituturkan Sunarto, dalam kasus baik ilegal tapping (pencurian minyak bumi.red) atau alat-alat produksi minyak di Riau saat ini pihaknya melakukan penyidikan dan terdata ada 91 laporan polisi.
 
Dari jumlah tersebut terang Sunarto lagi, ada yang sudah P21 di Kejaksaan dan ada juga masih dalam proses penyidikan.
 
Okta Rifandi, Specialist Comunication PT Chevron Pacifik Indonesia (PT CPI) kepada wartawan terkait maraknya aksi pencurian minyak dan peralatan produksi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah baik secara internal dan eksternal.
 
"Secara internal, kami menambah frekuensi patroli juga bekerjasama dengan masyarakat didalam pengawasan pipa-pipa yang ada, terus yang penting juga adalah kita memanfaatkan teknologi yang nantinya kedepannya mampu mengurangi jumlah pencurian bahkan kalo bisa menjadi nol" papar dia.
 
Dan untuk secara internal tambahnya lagi, pihaknya akan melibatkan pihak kepolisian untuk bersama-sama menekan angka pencurian minyak.
 
Sebelumnya Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, Kepala Kepolsian Daerah (Kapolda) Riau mengungkapkan bahwa pencurian minyak bumi (Ilegal Tapping) pada pipa-pipa penyalur milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) mencapai 12.700 barel. Artinya total pencurian itu mencapai 2.500 barel perhari jika dirupiahkan mencapai Rp 2.066.250.000 setiap hari.
 
Hal itu disampaikannya saat melakukan konferensi pers dengan wartawan pada Minggu sore 17 November 2019 di Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Riau.
 
Berdasarkan pengungkapkan yang dilakukan Satgas Gakkum Zapin, Polda Riau, kejahatan pencurian minyak ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan di tahun 2019 ini diungkap oleh Ditreskrimum Polda Riau bersama jajarannya.
 
Diuraikan Agung, dalam kasus ini, jajaranya telah menangkap  pelaku masing-masing berinisial DP, ia ditangkap pada 27 Oktober 2019. Kemudian JH ditangkap pada 31 Oktober 2019. AM ditangkap pada 12 November 2019.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar