Parlemen

Enam Jam Menunggu, Akhirnya Septina Primawati Rusli Jumpa Gubri

Selama lebih dari satu tahun kekosongan kursi DPRD RIAU, keluar SK dari DPP Golkar nomor R-330/ GOLKAR/XL/2015 oleh DPP Pusat Golongan Karya (Golkar) tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Riau tertanggal 6 November 2015. Namun surat itu baru ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Daerah Golkar Riau dengan surat ke DPRD tertanggal 6 Agustus 2016 dan diumumkan dalam paripurna pada akhir Agustus.

Ramai dibicarakan penunjukan tersebut berlangsung lama karena tidak sesuai dengan usulan dari DPD Golkar Riau. Saat itu yang diajukan tiga nama lain yakni Masnur, Supriati, dan Erizal Muluk.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar