Sengketa Pilwako Pekanbaru

Saksi Ahli Nyatakan KPU Pekanbaru Langgar Hak Konstitusional Warga Negara Jegal SUA Ikut Pilwako

"Saya lihat disini ada wilayah ketidaksempurnaan, akhirnya ada hak warga negara dilanggar," tegasnya.

KPU, lanjut Maxasai, bisa saja menggunakan penafsiran yang lain, seperti penafsiran sistematis misalnya, ada kekhawatiran negara agar tidak menggaji orang sakit-sakitan kedepannya, namun sebetulnya, kata Maxasai, negara juga menyediakan Wakil Kepala Daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, ada proses pergantian dan mekanisme serta prosedurnya disediakan negara.

"Maka ada ketidaksempurnaan aturan disini, oleh karena itu saya kira instrumen sengketa ini yang perlu diperbaiki nanti. Pasangan calon bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," pungkasnya.

Dari tiga orang saksi ahli, yang hadir hanya dua, satu saksi fakta dan satu lagi saksi ahli, sementara saksi ahli lainnya berhalangan hadir dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (1/11/2016) besok pukul 10.00 Wib.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar