Sengketa Pilwako Pekanbaru 2017

KPU Pekanbaru Akan Di Bawa Ke PTUN Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu

ILUSTRASI
Sementara itu, Ketua Koalisi sekaligus Ketua Advokasi tim Bibra-Said (BISA) Abu Bakar Siddik saat dikonfirmasi mengenai hal ini tetap optimis bahwa putusan Panwaslu pada 5 November 2016 nanti merupakan putusan yang baik sesuai dengan fakta persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 5 kali.

"Di dalam persidangan, kami sebagai pemohon sudah mengajukan 16 bukti surat dan 1 flash disc berisi rekaman pembicaraan antara Ketua KPU dan dua orang komisioner KPU. Disitu jelas, KPU mengatakan jika ada rekomendasi dari Panwas maka Said Usman Abdullah memenuhi syarat dan KPU wajib tindaklanjuti," terangnya.

Kemudian, kata Abu Bakar, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan juga saksi-saksi ahli dari praktisi hukum selama persidangan, semuanya menyatakan bahwa Said Usman memenuhi syarat.

"Karena rekom dokter tidak ada penafsiran yang mengatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan, tapi KPU menafsirkan di luar kewenangan, melanggar azas yudis of power, yaitu membuat suatu keputusan melebihi kewenangan dia," urainya.

Ditanya seandainya dalam putusan nanti ternyata SUA tetap tidak diloloskan, Abu Bakar mengaku tidak ada berpikir untuk tidak lolos, karena semua fakta dan bukti dalam persidangan mengarak kepada lolosnya BISA maju dalam bursa calon peserta Pilkada Pekanbaru nantinya.

"Saya sebagai kuasa hukum dan ketua koalisi belum berpikir tidak lolos, saya berkeyakinan ini lolos, dan kita akan memikirkan tahapan selanjutnya. Panwas insya Allah sependapat dengan kami dan memutuskan SUA memenuhi syarat, kami tidak berpikir tentang tidak lolos ini," terangnya.

Andai memang lolos, apakah ada upaya dari tim BISA untuk menggugat KPU karena diduga terlibat pencemaran nama baik dengan putusan yang mengatakan SUA disabilitas, Abu juga mengaku belum berpikir hingga kesana.

"Saya lihat ada hidayah disini, kami menginginkan nomor 5, tanggal 5 putusan, ini bagus. Artinya KPU wajib menindaklanjuti Panwas yang memutuskan Said Usman memenuhi syarat. Setelah ditetapkan, ini kami rapatkan barisan, mengatur strategi agar Ide-SUA bisa menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru," pungkasnya.

Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya dikonfirmasi terkait hanya adanya dua pilihan yang akan dilakukan nantinya seusai keputusan Panwaslu, dia menjawab hanya menungu keputusan dan belum ingin berandai-andai.

"Kita menunggu saja keputusan Panwas,  apakah dikabulkan seluruh atau sebagian atau tidak. Kemungkinan-kemungkinan yang diputuskan Panwas sudah kita siapkan, agar kita bisa menindaklanjuti secara cepat," katanya singkat.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar