Sengketa Pilwako Pekanbaru 2017

KPU Pekanbaru Akan Di Bawa Ke PTUN Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu

ILUSTRASI
"Panwas ya itu kewenangannya, bagi kedua belah pihak ada 2 pilihan, pertama melaksanakan dan yang kedua banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), karena jalurnya memang hanya ke PTTUN," sebut Indra.

Menjelang putusan nanti, kata Indra, pihaknya saat ini sedang menyusun putusan, memeriksa fakta-fakta musyawarah, keterangan ahli dan dicocokkan dengan UU, nanti barulah dibuat keputusannya.

"Tim cuma kita bertiga saja yang memutuskan yaitu tiga orang komisioner Panwas," jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar