Hukum

Dua Warga Rohil Kena Ciduk Polisi, Ini Penyebabnya

Pelaku yang diamankan Polsek Batu Hampar

GAGASANRIAU.COM, PEANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan telah menangkap dua orang warga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Mereka ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) Jumat (29/9/2017) sekira pukul 02.00 Wib di Parit 5 Kepenghuluan Sei Sialang Kecamatan Batu Hampar.

"Ya benar mereka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap Baterai Tower lampu PLN. Mereka diamankan Polsek Batu Hampar" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Sabtu (30/9/2017).

Kedua orang tersebut diterangkan Guntur berinisial Juf 28 tahun dan Rus 54 tahun. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dan 5 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana" ujar Guntur.

Perbuatan pelaku ini diketahui oleh masyarakat, dan berniat kabur. Namun dicegat warga masyarakat yang sedang berjaga malam. Warga langsung mengamankan pelaku dan melaporkan ke Polsek Batu Hampar, sekira pukul 02.00 Wib.

"Dari kedua Tersangka Barang Bukti berupa satu unit kunci Inggris merk Fukung ukuran 12 inch"tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar