Hukum

PT Musim Mas Timbun Sungai, Soal Penegakan Hukum Kemen LHK Sebut Kewenangan Pemprov Riau

Sugeng Priyanto Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Adminitrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sugeng Priyanto Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Adminitrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan terkait adanya dugaan PT Musim Mas menimbun sungai dan menanami kepala sawit di aliran sungai itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau..
 
Hal ini disampaikan Sugeng menanggapi pemberitaan soal PT Musim Mas yang hingga kini menurut anggota Komisi II DPRD Riau tak juga tunduk pada peraturan yang berlaku di Republik ini dalam menjaga dan merawat lingkungan tempat beroperasionalnya perusahaan perkebunan sawit tersebut. 
 
"Kalau masalah ini sebenarnya kewenangan ada di daerah. Pemda dalam pemberian izin harus mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, Red) dan RTRD Daerah termasuk kewenangan penerbitan izin lingkungan" ungkap Sugeng kepada Gagasan Rabu (12/9/2018).
 
Dikatakan Sugeng, penimbunan aliran sungai apabila tidak sesuai RTRW dan RTRD disamping akan merusak ekosistem sungai dan daerah konservasi juga merupakan perbuatan melawan hukum.
 
"Karena ini menjadi kewenangan daerah maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemda" tegas Sugeng. (Baca Juga Tanamani Sawit di Aliran Sungai, Dewan Minta Pemprov Riau Tinjau Dan Sanksi PT Musim Mas)
 
Sebelumnya diberitakan, Sugianto SH, anggota Komisi II DPRD Riau meminta agar Dinas Perkebunan serta Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk meninjau dan memberikan sanksi tegas kepada PT Musim Mas, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
 
"Pada tahun 2013 hal ini sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK. Red) dan Kementerian sudah mengeluarkan surat buat mengukur HGU (Hak Guna Usaha. Red) dan menertibkan sungai yang ditanami oleh PT Musi Mas" ungkap Sugianto SH kepada Gagasan Senin malam (10/9/2018).
 
Sugianto meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan dan BLH Provinsi Riau segera melihat kondisi dan menertibkan aturan bagi perusahaan-perusahaan seperti PT Musi Mas.
 
Ibrahim Humas PT Musim Mas saat dikonfirmasi Selasa pagi (11/9/2018) melalui pesan singkat ke nomor teleponnya hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban secara resmi.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar