Ekonomi

PT Alpen Food Industry Tidak Konsisten, Buruh AICE Mogok Kerja Lagi

Mogok buruh PT AICE 17 November 2017

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - PT Alpen Food Industri (AICE) kembali melakukan mogok kerja. Melalui organisasi Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry, para pekerja perusahaan produsen es krim ini menilai manajemen mengangkangi peraturan dan perundangan-undangan di Republik Indonesia ini.

Melalui surat edaran rilis pers dengan Nomor 007/SGBBI/09/11/2017 yang dikirim ke redaksi GAGASANRIAU.COM, Sabtu 18 November 2017, mereka menyatakan akan melakukan mogok kerja hingga 02 Desember 2017.

"Kami melakukan mogok kerja kembali mulai tanggal 17 November 2017 dan direncanakan akan diakhiri pada tanggal 02 Desember 2017 karena pengusaha tidak bersedia mengangkat kami sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" ungkap Ketua SGBBI Panji Novembri.


Dijelaskan Panji, dalam pemogokan sebelumnya 02 November 2017 dan rencananya akan diakhiri 16 November 2017, pihaknya sudah menunjukkan itikad baik terhadap perusahaan PT Alpen Food Industry dengan masuk kerja kembali pada tanggal 06 November 2017.

"Hal ini kami lakukan setelah pihak pengusaha dalam diskusi bersama pihak SGBBI menyetujui pengangkatan sesuai dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang disaksikan oleh pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan mediator dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada tanggal 4 November 2017" ujar Panji.

Namun lanjut Panji, manajemen PT AICE malah mengeluarkan keputusan Nomor 001/SK-DIR/AFI/XI/2017 pada tanggal 06 November 2017 yang berisi tentang prosedur pengangkatan karyawan melalui proses seleksi.

Sementara pekerja yang telah di PHK tidak diterima kembali untuk bekerja, tapi hanya diberikan kesempatan untuk melamar pekerjaan yang akan ditempatkan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali.

Kebijakan perusahaan ini, dinilai tidak sesuai dengan Pasal 59 Ayat (7) UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Kepmenakertrans Nomor Kep/100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT dan ditegaskan Panji, kebijakan perusahaan tersebut batal demi hukum.

"Seharusnya perusahaan demi hukum langsung mengangkat pekerja/buruh PKWT menjadi pekerja/buruh PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sebagai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran penempatan PKWT yang telah terjadi selama ini" tukasnya.

"Karena itulah, pada tanggal 08 November 2017 kami terpaksa kembali mengirimkan surat pemberitahuan mogok ke perusahaan dan Disnaker sesuai dengan ketentuan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan jo. Kepmenakertrans Nomor KEP. 232/MEN/2003 yang mengharuskan serikat pekerja mengirimkan pemberitahuan mogok minimal 7 hari sebelum pemogokan" terang Panji.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar