Politik

Wah ! 18 Pengurus KONI Riau Maju Caleg, Boleh Nggak Ya ?

Ilustrasi Caleg
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sejumlah 18 orang pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Riau mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Mereka saat ini sudah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat mewakili partai masing-masing.
 
Majunya 18 pengurus KONI Riau ini dirasa janggal, pasalnya mengacu pada, UU RI Nomor 3 Tahun 2005, Tentang keolahragaan Nasional  dalam Pasal 40 yang berbunyi "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
 
Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Badan lainnya.
 
Dimana dalam PMK tersebut disebutkan Jenis-jenis Unit Badan Lainnya UBL bukan merupakan bagiaan yang terintegrasi dengan Kementerian Negaraj Lembaga tertentu sehingga bentuk organisasinya bervariasi, tergantung dari kebutuhan pada saat dibentuk melalui peraturan perundang-undangan.
 
Pembentukan dan penentuan UBL tentunya memperhatikan fleksibilitas pengambilan keputusan oleh Pimpinan UBL dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada saat pendirian.
 
Berbagai jenis UBL yang telah ada sampai sekarang adalah:
1. Akademi;
2. Badan;
3. Dewan;
4. Komisi;
5. Komite;
6. Konsil;
7. Korps;
8. Lembaga;
9. Otorita; dan
1 0. Unit Kerja.
 
Senin 15 Oktober 2018, Komisioner KPUD Riau Ilham Yasir ketika di konfirmasi Gagasan menyatakan 18 pengurus KONI tersebut tidak harus mundur. "Tidak harus mundur" kata Ilham.
 
Ilham juga menegaskan bahwa tidak ada yang dilanggar majunya pengurus KONI Riau tersebut dalam pencalegan.
 
"Karena KONI tidak disebut secara tegas di dalam UU maupun peraturan KPU sebagai badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara" terang Ilham.
 
Soal PMK Nomor 260/PMK.05/2014 Tentang Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Badan lainnya, terang Ilham lagi, pihaknya mengacu kepada surat 748 yang dikeluarkan oleh KPU RI jelang penetapan DCT.
 
Intinya, terang Ilham lagi, KPU saat itu menghindari bunyi-bunyi penafsiran, baik di regulasi PKPU maupun UU, karena menurutnya angka 1 SE 748 normanya berasal dari UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 20/2018 tentag Pencalonan anggota legislatif dan DPD.
 
"Ini surat 748 yang dikeluarkan KPU RI jelang penetapan DCT terkait tafsiran honor, tenaga pendamping desa, dan badan lainnya yang bersumber dari keuangan negara. Angka 2 mempertegas sepanjang tidak tercantum secara tegas di angka 1, maka tidak perlu mengundurkan diri" katanya.
 
Di lain pihak, salah satu Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa pada Minggu (14/10/2018) menyatakan pihaknya akan menjandikan atensi jika ada laporan masyarakat soal keberatan majunya pengurus KONI menjadi Caleg.
 
"Ya kami akan terima jika ada laporan masyarakat yang keberatan" ujarnya kepada Gagasan.
 
Editor Arif Wahyudi    


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar