Daerah

Miliki Lintingan Ganja, Seorang Buruh di Tembilahan Dibekuk

Saat diamankan
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - HS (32 tahun) tak berkutik, saat Polisi dari Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, yang dipimpin IPTU Arinal Fajri, S.H., membekuknya terkait kepemilikan narkotika, Rabu siang, 21/11/2018. 
 
Dari warga Jalan Sederhana Kel. Tembilahan Hulu, yang sehari berprofesi sebagai buruh tersebut, petugas menyita 5 paket sabu-sabu dan selinting ganja. Selain itu, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP merk Samsung.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. 
 
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan ditenggarai sering melakukan transaksi narkoba", ungkap mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut.
 
Selanjutnya informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam dan berbekal fakta yang akurat, petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, alhasil ditemukan sejumlah narkotika, sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
 
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Indragiri Hilir", pungkas Perwira Polisi yang murah senyum tersebut.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar