Dalam cara pandang yang lain, sebagian kalangan menilai ada permasalahan substantif dalam Perpres tersebut. Norma Perpres No. 33 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan amanat pembentukannya dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Nomor 5).