GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 67 saksi dan 3 ahli untuk membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan 2 bawahannya.
Adapun 2 bawahan Risnandar Mahiwa yang juga terseret kasus ini, yakni Eks Sekda Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila.
Ketiga terdakwa tersebut, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 2 Desember 2024.
Risnandar, Indra Pomi dan Novin, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (29/4/2025) lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyiapkan 67 saksi ditambah 3 ahli dalam pemeriksaan kasus ini di persidangan.
“Kami sedang memilah, kemungkinan tidak semua kami hadirkan. Hanya saksi-saksi penting atau saksi kunci saja,” ujarnya.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi, akan digelar pada Selasa (7/5/2025) mendatang.
“Untuk saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan pekan depan itu kemungkinan 4 sampai 5 orang,” jelasnya.
Risnandar CS, dalam hal ini, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar.
JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.(*)