Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Pekanbaru

Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Pekanbaru
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Bea dan Cukai bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal skala besar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal, baik impor maupun produksi lokal, dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran rokok ilegal masih marak, khususnya di wilayah pesisir.

“Riau ini wilayah pesisir, berbatasan langsung dengan Selat Malaka, sangat berpotensi terjadinya kegiatan ilegal, baik penyelundupan maupun perdagangan rokok ilegal. Pengungkapan ini sekaligus menjadi indikasi kuat bahwa peredarannya masih masif,” ujar Djaka saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/1/2026).

Ia menyebut, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah berhasil mencegah peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara setara lebih dari Rp1,1 miliar batang rokok.

“Tahun 2025 saja, kami sudah mencegah peredaran rokok ilegal kurang lebih setara 1,1 miliar batang,” tegasnya.

Dalam kasus gudang di Riau ini, Bea dan Cukai mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Djaka memastikan, penindakan tidak akan berhenti pada ketiga orang tersebut.

“Kami tidak berhenti hanya pada pelaku di gudang ini. Kita akan usut sampai tuntas siapa pemiliknya dan siapa yang mengendalikan jaringan ini,” katanya.

Djaka mengungkapkan, gudang tersebut diduga sudah lama beroperasi. Tim Bea dan Cukai bahkan telah melakukan pengintaian selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Kalau dilihat dari kondisi gudangnya, ini jelas bukan kegiatan seketika. Sudah lama beroperasi. Kami intai sekitar empat bulan. Ini bagian dari komitmen kami menjaga industri yang ada di Indonesia,” ungkap Djaka.

Dari hasil sementara, rokok ilegal tersebut diduga diedarkan melalui jalur distribusi Riau, Sumatera Utara, hingga Jawa, termasuk wilayah perbatasan Lampung.

“Jalur distribusinya meliputi Riau, Sumut, sampai Jawa dan perbatasan Lampung," ucapnya.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index