GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu tangkap seorang pria berinisial S alias S (38), barang bukti narkotika.
Penangkapan di Jalan Sungai Beringin, Lorong Madrasah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa, Selasa (23/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu menerima informasi dari hasil interogasi seorang tersangka sebelumnya, M Hafisnur alias Hafis yang mengaku memperoleh shabu dari Sandy.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto bersama tim, atas perintah Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa.
Berdasarkan surat perintah tugas, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Sandy di lokasi yang disebutkan.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti 2 paket shabu dengan berat kotor 0,18 gram yang dibungkus plastik putih bening, 1 unit handphone Realme Note 60x.
"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil tes urine, tersangka Sandy dinyatakan positif (+) mengandung metamfetamin. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Tembilahan Hulu,"
"Semua informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya..
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.