GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau mengungkapkan sebuah temuan mengejutkan terkait tata kelola administrasi pendidikan di Provinsi Riau.
Dalam temuan itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau menemukan fakta bahwa sebanyak 11.856 ijazah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri masih menumpuk di sekolah dan belum diambil oleh para alumninya.
Dan temuan tersebut merupakan hasil kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman untuk mencegah praktik maladministrasi dalam sektor pendidikan di Bumi Lancang Kuning.
"Masih banyak ijazah yang tersimpan di sekolah dan belum diambil alumni. Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, pada Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun Ombudsman hingga 18 Juli 2025 (objek kajian sebelum Tahun Ajaran 2024/2025), rincian dokumen yang menganggur tersebut terdiri dari 5.635 lembar ijazah SMA Negeri dan 6.221 lembar ijazah SMK Negeri.
Data tersebut diperoleh dari tingkat kepatuhan pelaporan sekolah sebesar 50,92 persen untuk SMA (165 dari 324 sekolah) dan 78,41 persen untuk SMK (109 dari 139 sekolah).
Menurut Bambang, fenomena ini tidak berdiri tunggal. Dari sisi alumni, penyebabnya beragam, mulai dari merasa sudah cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja atau kuliah, keterbatasan waktu akibat kesibukan, hingga faktor domisili yang telah berpindah ke luar daerah.
"Bahkan, masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu," ungkap Bambang menyoroti stigma negatif yang masih melekat di masyarakat.
Disdik Riau Membantah Praktik Penahanan di Sekolah Negeri
Merespons temuan Ombudsman tersebut, Ersiman Yahya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, angkat bicara. Dia menampik keras anggapan bahwa sekolah-sekolah negeri di Riau masih melakukan praktik penahanan ijazah akibat tunggakan siswa.
Menurutnya, Disdik Riau telah dua kali menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang keras sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun. Erisman menjamin bahwa masyarakat yang datang ke sekolah saat ini pasti akan langsung menerima ijazahnya.
"Pada prinsipnya tak ada sekolah (negeri) menahan ijazah. Adapun data yang dirilis Ombudsman itu merupakan ijazah lama-lama, ijazah tahun 2004 ke bawah yang tidak diambil alumni. Kita juga tak tahu kenapa tak diambil, mungkin yang bersangkutan sudah pindah atau, mohon maaf, ada yang sudah meninggal dunia," klasifikasi Erisman, Jumat (15/5/2026).
Masalah Laten Bergeser ke Sekolah Swasta
Kendati memastikan sekolah negeri bebas dari praktik penahanan dokumen, Erisman secara terbuka mengakui bahwa kasus penahanan ijazah masih sering terjadi di sekolah-sekolah swasta. Hal ini dibuktikan dari sejumlah laporan yang baru-baru ini diterima oleh Disdik Riau.
"Kemungkinan kasus penahanan ijazah yang terjadi sekarang itu di sekolah swasta. Ada juga di pesantren, karena bersistem boarding school. Mereka menahan ijazah karena siswa memang ada tunggakan," beber Erisman.
Meski tidak berada di bawah kendali penuh Disdik seperti sekolah negeri, Erisman tetap mengimbau pihak sekolah swasta untuk tidak menjadikan penahanan ijazah sebagai solusi penyelesaian tunggakan. Dia menyarankan agar persoalan administrasi diselesaikan melalui musyawarah.
Lebih lanjut, ia menawarkan solusi bantuan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
"Baznas Riau siap membantu bagi siswa kurang mampu untuk mengambil ijazah yang ditahan. Namun tentu tidak semuanya bisa dibantu, tidak mungkin semua tunggakan dipenuhi jika jumlahnya puluhan juta. Intinya bisa dibantu, sesuai syarat dan ketentuan Baznas Riau," tutupnya.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Ombudsman Riau telah merekomendasikan agar Disdik menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baku terkait penyimpanan ijazah dan menjamin dokumen tersebut sampai ke tangan alumni, meski terganjal masalah pembiayaan.
Pihak sekolah juga didorong untuk melakukan sistem 'jemput bola' dengan mendata ulang dan menghubungi langsung para lulusannya.