Langkah Besi Pemko Pekanbaru, Rebut Aset Siak IV, Sapu Bersih Bangunan Liar Tanpa Relokasi

Ahad, 17 Mei 2026 | 14:41:18 WIB
Pembongkaran bangunan liar oleh Pemko Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU  — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja menunjukkan sikap keras tanpa kompromi dalam urusan penyelamatan aset daerah.

Usai membidik beberapa titik krusial, tim gabungan penegak perda kini menyisir dan menyapu bersih kawasan Jembatan Siak IV, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai, yang selama ini dikepung oleh menjamurnya bangunan liar.

Dalam operasi pembersihan ruang publik ini dipimpin langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, berkolaborasi dengan Dinas Pertanahan, serta didukung penuh oleh aparat kecamatan dan kelurahan setempat.

Langkah destruktif terhadap bangunan ilegal ini diklaim sebagai bentuk keseriusan pengembalian hak atas tanah negara.

Desheriyanto, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa lahan yang selama ini diduduki secara ilegal oleh warga merupakan aset mutlak milik Pemko Pekanbaru.

Dia menyebut bahwa eksploitasi lahan tanpa izin tersebut dinilai telah mengangkangi tata ruang kota.

“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko," tegas Desheriyanto di sela-sela eksekusi penertiban, Jumat (8/5) dikutip dari laman resmi Pemko Pekanbaru pekanbaru.go.id.

Abaikan Peringatan, Jalur Hijau Disikat Kiri-Kanan

Selain itu juga Pemko Pekanbaru menyatakan langkah pembongkaran paksa ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum alat berat dan personel diterjunkan ke lapangan, Dinas Pertanahan bersama Satpol PP Pekanbaru mengklaim telah melayangkan surat peringatan secara berkala.

Warga sejatinya diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Proses sosialisasi, edukasi, dan pemberitahuan formal pun telah digulirkan sejak jauh hari melalui struktur pemerintahan paling bawah, mulai dari pihak kecamatan hingga kelurahan, dengan pendampingan melekat dari Satpol PP.

Namun, karena dinilai tidak ada iktikad baik maupun tindak lanjut nyata dari para penghuni bangunan liar, Pemko Pekanbaru akhirnya memilih jalur eksekusi paksa.

Sektor eksekusi dilakukan secara menyeluruh di sepanjang kawasan ujung Jalan Jenderal Sudirman, menghantam seluruh bangunan tanpa izin yang berdiri di sisi kiri maupun kanan jalan yang membelah kawasan tersebut.

Mayoritas Pendatang, Pemko Tutup Pintu Relokasi

Berdasarkan hasil maping dan pendataan yustisial yang diperoleh dari pihak kelurahan, Pemko Pekanbaru mengantongi fakta bahwa sebagian besar penghuni yang mendirikan bangunan ilegal di kawasan strategis tersebut bukanlah warga lokal.

“Dari keterangan lurah, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak. Hanya beberapa warga lokal yang tinggal di sini,” jelas Desheriyanto membongkar data demografi penghuni.

Fakta dominasi warga pendatang ini tampaknya memperkuat posisi Pemko Pekanbaru untuk bersikap defensif.

Pemerintah memastikan tidak akan menyediakan fasilitas relokasi khusus, kompensasi, maupun jaminan tempat tinggal baru bagi para terdampak penggusuran.

Para penghuni yang kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha diinstruksikan untuk mencari lokasi hunian baru secara mandiri secara sadar.

Pemko Pekanbaru menegaskan, area perimeter Jembatan Siak IV merupakan zona merah yang dilarang keras untuk aktivitas pemukiman.

“Lahan ini memang dilarang untuk ditempati atau didirikan bangunan oleh Pemko Pekanbaru,” pungkas Desheriyanto mengakhiri keterangannya.

Terkini