Belasan Ribu Ijazah SMA/SMK Mandek, Pemprov Gandeng Baznas Tebus Tunggakan

Belasan Ribu Ijazah SMA/SMK Mandek, Pemprov Gandeng Baznas Tebus Tunggakan
Ersiman Yahya, Kadisdik Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Saat ini sektor pendidikan di Provinsi Riau dihadapkan pada benang kusut tata kelola kelulusan. Di tengah klaim penegakan aturan bebas pungutan, ribuan dokumen ijazah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri justru kedapatan menumpuk dan 'tersandera' di lingkungan sekolah akibat benturan finansial.

Menyikapi krisis ini, Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tak biasa dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat

Dimana, lembaga amil zakat ini diterjunkan khusus sebagai juru selamat untuk mengintervensi dan melunasi tunggakan biaya para siswa dari keluarga tidak mampu yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah.

"Kami sudah menyampaikan ke seluruh SMA/SMK negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Bagi yang memiliki tunggakan, akan dibantu oleh Baznas," tegas Erisman Yahya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, di Pekanbaru.

Ultimatum Keras Sekolah Negeri dan Swasta

Pihak Disdik Riau mengklaim pihaknya tidak tinggal diam dan telah berulang kali menerbitkan surat edaran yang melarang keras praktik penahanan hak dokumen kelulusan siswa, terutama pada institusi pendidikan milik negara.

Tak hanya menyasar sekolah negeri, Erisman juga mengarahkan radar pengawasannya ke sektor swasta. Dia memberikan peringatan keras kepada pengelola sekolah swasta agar tidak lagi menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat sandera komersial atas persoalan finansial siswa.

Dikatakan Erisman, sekolah swasta tidak punya alasan kuat untuk mempersulit siswa kurang mampu. Sebab, operasional mereka telah disubsidi oleh negara melalui kucuran dana bantuan pemerintah.

"Sekolah swasta telah menerima dukungan anggaran dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOS P) dan BOS Daerah (BOSDA). Dengan adanya subsidi tersebut, sekolah swasta diharapkan tidak lagi memberatkan siswa dengan menahan ijazah akibat masalah biaya," beber Erisman.

Fenomena Unik: Alumni Enggan Jemput Ijazah

Namun, di balik polemik persoalan finansial dan tunggakan administrasi, Disdik Riau mengungkapkan adanya anomali lain di lapangan.

Berdasarkan penelusuran internal, tidak semua ijazah yang tertahan disebabkan oleh masalah biaya, melainkan adanya faktor kelalaian dari pihak alumni itu sendiri.

Banyak lulusan yang sengaja menelantarkan dokumen negara tersebut di ruang arsip sekolah karena merasa belum memiliki urusan mendesak yang membutuhkan ijazah fisik.

"Informasi yang kami terima, ada siswa yang sudah bertahun-tahun tidak mengambil ijazahnya. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen tersebut jika yang bersangkutan tidak datang langsung untuk mengurusnya," tambah Erisman.

Membongkar Data Ombudsman: 11.856 Ijazah Menumpuk

Persoalan ini bukan sekadar asumsi, melainkan sebuah kegagalan sistemik yang validitasnya dibongkar oleh lembaga pengawas negara.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau merilis temuan fantastis, yakni sebanyak 11.856 lembar ijazah SMA dan SMK negeri di Riau masih mengendap dan belum diserahkan ke tangan alumni.

Temuan masif ini merupakan hasil akhir dari kajian mendalam mengenai pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri yang dilakukan oleh Ombudsman.

“Masih banyak ijazah yang tersimpan di sekolah dan belum diambil alumni. Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama.

Berdasarkan audit riil data laporan Ombudsman RI Perwakilan Riau, per perolehan tanggal 18 Juli 2025, angka belasan ribu ijazah yang tak kunjung terdistribusi tersebut terbagi ke dalam dua klaster mutlak:

  1. Ijazah SMA Negeri: 5.635 lembar
  2. Ijazah SMK Negeri: 6.221 lembar

Proses penarikan dan pemetaan data mentah ini dilakukan Ombudsman secara maraton sepanjang periode April hingga Oktober 2025.

Adapun objek yang dijadikan sampel utama kajian adalah seluruh dokumen ijazah yang telah diterbitkan resmi oleh pihak sekolah sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Kini, komitmen Pemprov Riau dan ketegasan sanksi Disdik tengah diuji untuk memastikan intervensi dana Baznas tepat sasaran dan memastikan belasan ribu hak dokumen publik tersebut segera beralih ke tangan pemilik sahnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index