Barang Olshop Tak Sesuai Foto? Dosen FH Unilak Tegaskan Pelajar Berhak Tuntut Ganti Rugi

Jumat, 22 Mei 2026 | 12:34:12 WIB
Tim Penyluh Hukum dosen Universitas Lancang Kuning Pekanbaru usai memberikan materi kepada siswa-siswa SMAN 16 Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Saat sedang marak praktik manipulasi produk dalam transaksi jual-beli daring (online shop). Dan hal itu menjadi salah satu persoalan klasik yang paling sering merugikan konsumen, tak terkecuali kelompok pelajar. 
Menghadapi realitas tersebut, tim pakar hukum dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru turun tangan mengedukasi publik mengenai hak mutlak konsumen untuk menolak barang cacat atau tidak sesuai pesanan dan menuntut ganti rugi secara legal.

Edukasi hukum tersebut melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tim Dosen dari Fakultas Hukum Unilak yang beranggotakan Dr. Sandra Dewi, S.H., M.H., Andrew Shandy Utama, S.H., M.H., dan Ade Pratiwi Susanty, S.H., M.H., 
Tim dosen pengabdi Unilak Pekanbaru tersebut menggelar penyuluhan hukum intensif pada Jumat (23/5) pagi, dan menyasar siswa-siswi SMA Negeri 16 Pekanbaru.

Penyuluhan hukum yang mengangkat judul spesifik 'Hak-hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen' ini dihadiri oleh 30 orang perwakilan siswa dan siswi yang kerap berinteraksi dengan ekosistem digital.

Pada sesi pembuka, Andrew Shandy Utama, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepala SMA Negeri 16 Pekanbaru, Ibu Dr. Nurafni, S.Pd., M.Pd., yang telah memfasilitasi dan mengizinkan tim Dosen FH Unilak memberikan pembekalan hukum di lingkungan sekolah tersebut.

Melawan Eksploitasi di Balik Kemudahan Transaksi Digital

Dalam pemaparannya, Ade Pratiwi Susanty, S.H., M.H., yang hadir mewakili Dr. Sandra Dewi, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketergantungan masyarakat dan kaum remaja pada teknologi komersial tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kendali hukum yang jelas. Ketidaktahuan akan hak-hak konsumen sering kali membuat pelaku usaha bertindak semena-mena.

"Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk transaksi elektronik. Transaksi elektronik seperti Ojek Online, Jual-Beli Online, Pinjaman Online, dan transaksi sejenisnya menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui apa-apa saja yang menjadi hak-haknya," urai Ade membedah realitas digital saat ini.

Lebih tajam, Andrew Shandy Utama, S.H., M.H., menjabarkan bahwa setiap transaksi yang dilakukan di ruang siber telah dipagari oleh dua regulasi berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi Andrew untuk memutus rantai kerugian pelajar adalah jaminan hak retur atau pemulihan hak apabila barang yang dikirim oleh kurir terbukti berbeda dengan visualisasi di aplikasi.

"Salah satunya adalah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipajang pada aplikasi jual-beli online," tegas Andrew di hadapan para siswa.

Desakan Perluasan Literasi Hukum Sekolah

Langkah proaktif akademisi ini dinilai krusial sebagai investasi proteksi dini bagi masa depan siswa di era ekonomi digital. Kepala SMA Negeri 16 Kota Pekanbaru, Dr. Nurafni, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada jajaran Fakultas Hukum Unilak yang telah menempatkan sekolahnya sebagai sasaran strategis transfer ilmu hukum terapan ini.

Mengingat tingginya urgensi materi tersebut, Nurafni berharap jalinan kemitraan ini dapat berlanjut secara berkala pada tahun-tahun anggaran mendatang.

"Terima kasih kepada Fakultas Hukum Unilak. Harapan kami semoga tahun depan datang lagi ke SMA Negeri 16 memberikan penyuluhan hukum," pungkas Nurafni seraya menutup jalannya kegiatan.

Terkini