Pemuda Pancasila Polisikan Suparman ke Polda Riau, Desak CCTV Dibuka

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:18:55 WIB
Laporan pengaduan BPPH PP Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Akhirnya, eskalasi ketegangan antar-tokoh dan organisasi di Provinsi Riau merembet ke ranah hukum pidana.

Kali ini Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru secara resmi menyeret Suparman ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas tuduhan melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong di muka publik.

Laporan pengaduan diantarkan langsung secara fisik ke markas kepolisian oleh Sekretaris BPPH PP Pekanbaru, Dicky Ariska Putra, S.H., M.H., dengan didampingi jajaran pengurus inti, di antaranya Wawan Kurniawan, S.H., Dedi Harianto Lubis, S.H., serta sejumlah fungsionaris organisasitersebut pada Jumat (22/5).

Dicky membeberkan, pemantikan jalur hukum ini dipicu oleh isi orasi politik dan pidato yang dilontarkan Suparman pada medio Mei lalu, di hadapan massa yang menyemut di halaman kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

BPPH PP Pekanbaru menilai, rangkaian kalimat yang diproduksi Suparman dalam orasi tersebut sarat akan manipulasi fakta dan dituding sengaja diembuskan dengan niat jahat (mens rea) untuk membunuh karakter pimpinan mereka.

"Apa yang disampaikan Suparman dalam orasi/pidatonya, tidak semuanya benar dan ada yang kami duga sengaja disampaikan dengan niat jahat (mens rea). Setelah kami analisa dan diskusikan dengan beberapa orang termasuk Ketua Iwan Pansa, perlu kiranya kami mengambil langkah hukum, karena itu menyangkut nama baik dan hak hukum Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru," tegas Dicky secara lugas di Pekanbaru.

Berdasarkan kajian forensik hukum internal, BPPH PP Pekanbaru membidik Suparman dengan ketentuan hukum positif yang diatur dalam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Jadi kami sudah menyampaikan secara langsung bahwa diduga Suparman telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 433 Jo 434 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Tindak Pidana," urai Dicky membongkar jeratan hukum bagi terlapor.

Memburu Kebenaran: Desak Polda Riau Bedah Rekaman CCTV

Demi memutus mata rantai disinformasi yang menggelinding di ruang publik, Pemuda Pancasila mendesak penyidik Polda Riau bergerak cepat menaikkan status laporan ini ke tingkat penyelidikan dan penyidikan intensif.

Mereka menuntut agar Suparman segera dipanggil paksa untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum di depan penyidik, guna memitigasi dampak kampanye hitam yang menyasar personal Iwan Pansa.

Tak main-main, untuk memperkuat konstruksi laporan, tim kuasa hukum mengklaim telah mengunci barisan saksi kunci yang berada di ring satu lokasi kejadian, tepat saat drama pertengkaran mulut atau adu jotos verbal antara Iwan Pansa dan Suparman meledak sebelumnya di sebuah warung kopi di Pekanbaru minggu lalu.

Lebih dari itu, PP mendesak kepolisian bergerak taktis untuk menyita dan membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar halaman kantor LAM Riau sebagai alat bukti digital yang tidak bisa dimanipulasi. "Agar terang benderang," ketus Dicky menyudahi penjelasannya.

Bentuk Ketaatan Hukum di Tengah Pro-Kontra

Senada Dicky, Wawan Kurniawan, S.H., selaku bagian dari tim pengacara menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kedewasaan berorganisasi dan manifestasi ketaatan mutlak terhadap supremasi hukum.

Meskipun menyadari insiden adu mulut di tersebut kini memicu gelombang pro dan kontra yang masif di tengah masyarakat Riau, tim hukum menilai kebenaran materiil harus tetap diuji di hadapan penyidik korps kepolisian.

"Meskipun kejadian itu masih terdapat pro kontra, tapi kami menilai dan setelah mengumpulkan data, ada hal-hal yang disampaikan ke publik tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, dan harus dipertanggungjawabkan oleh Suparman," pungkas Wawan.

Terkini