Kedok Ayah Tiga Anak di Siak, Jadi Predator Seksual, Cabuli Tiga Anak Salah Satunya Balita, Berkedok Beri Uang

Senin, 08 Juni 2026 | 12:41:10 WIB
Foto ilustrasi (Unplash.com)

GAGASANRIAU.COM, SIAK -- Orang tua wajib berhati-hati untuk menjaga ruang aman bagi anak-anak di bawah umur. Pasalnya aksi predator seksual di lingkungan terdekat saat ini makin mengancam.

Diungkapkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pihaknya sudah membekuk MRS (31), seorang karyawan swasta sekaligus ayah dari tiga anak, atas dugaan pencabulan brutal terhadap tiga balita yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi bejat pria beristri tersebut terungkap setelah para korban yang masing-masing baru berusia 4, 6, dan 8 tahun, berani bersuara dan mengadukan trauma yang mereka alami kepada orang tua mereka.

AKBP Sepuh Siregar Irsyam, Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban yang meradang.

"Kami menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," kata Raja Kosmos saat memberikan keterangan, Ahad (7/6) malam.

Perkara ini resmi diusut kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 7 Juni 2026.

Berdasarkan bukti awal, penyidik menetapkan MRS sebagai tersangka utama tunggal.

"MRS kami duga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak perempuan yang masih di bawah umur di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," tegas Kosmos tajam.

Modus Uang Tutup Mulut Bongkar Aksi Bejat Tersangka

Konstruksi kasus ini mulai terkuak dari hal yang mencurigakan. Salah seorang korban yang masih sangat polos tiba-tiba bercerita kepada ibunya bahwa dirinya baru saja diberikan sejumlah uang tunai oleh tersangka.

Curiga dengan motif pemberian uang oleh pria dewasa tersebut, sang ibu melakukan pendalaman.

Bak disambar petir, dari pengakuan polos sang anak, terungkap fakta mengerikan bahwa pemberian uang tersebut merupakan modus penenang setelah korban dicabuli oleh tersangka di dalam rumahnya.

Mendengar pengakuan traumatis tersebut, pihak keluarga langsung bergerak menginterogasi dua anak lainnya yang kerap bermain bersama.

Benar saja, dua bocah perempuan lainnya yang berusia 6 dan 8 tahun juga mengakui telah menjadi korban pelampiasan nafsu bejat tersangka.

Tak terima masa depan darah daging mereka dihancurkan, pihak keluarga langsung mendatangi Markas Polres Siak untuk menuntut keadilan hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku.

Polisi Klaim Prioritas Perlindungan Anak, Jerat Pakai UU Baru

Merespons laporan darurat tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak langsung bergerak mengamankan MRS di kediamannya tanpa perlawanan guna menghindari amuk massa.

Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi, memfasilitasi visum et repertum medis terhadap ketiga korban, mengamankan barang bukti, serta langsung menggelar perkara.

"Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini," cetus Raja Kosmos.

Langkah tegas kini dipertaruhkan dalam implementasi penegakan hukum di pengadilan. Penyidik menjerat MRS dengan pasal berlapis yang mengacu pada undang-undang pembaruan pidana di Indonesia.

Tersangka MRS resmi dibidik menggunakan Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Atas perbuatan kriminalnya, karyawan swasta ini terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Alarm Keras Buat Orang Tua di Riau

Menyikapi terus berulangnya tragedi kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya, AKP Raja Kosmos melayangkan alarm keras dan imbauan kepada seluruh orang tua agar tidak kendor dalam melakukan pengawasan melekat terhadap aktivitas anak, sekalipun di lingkungan sekitar rumah.

Orang tua diminta mulai aktif memberikan edukasi dini mengenai perlindungan diri, mempertegas batasan bagian tubuh sensitif yang mutlak tidak boleh disentuh oleh orang lain, serta membiasakan pola komunikasi yang terbuka dengan anak.

"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban," pungkasnya.

Terkini