Skandal Penyelewengan BBM Subsidi di Riau: Mengapa Armada Pertamina Sangat Mudah Dikerjai?

Polda Riau Gerebek Gudang Penampung BBM Ilegal di Rohil, 2 Truk Pertamina dan 3 Orang Diamankan

Polda Riau Gerebek Gudang Penampung BBM Ilegal di Rohil, 2 Truk Pertamina dan 3 Orang Diamankan
Dua truk pengangkut BBM Subsidi yang disita petugas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melibas praktik kecurangan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Riau.

Modus "kencing di jalan" yang melibatkan armada distribusi energi nasional lagi-lagi terbongkar di Kabupaten Rokan Hilir.

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggerebek sebuah gudang penampungan ilegal di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (16/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: JU (pemilik gudang), serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

Selain itu juga, dua unit truk tangki berlogo resmi Pertamina Patra Niaga turut disita sebagai bukti bisu bobroknya celah pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Modus Merusak Segel: Melonggarkan Aturan Demi Pundi Ilegal

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan langkanya suplai BBM subsidi di SPBU lokal.

AKBP Teddy Ardian, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkapkan, dalam aksi penggerebekan tersebut penyidik sejatinya sempat mengamankan enam orang sebelum akhirnya tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Dikatakan Teddy, modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong terstruktur.

Sebelum pasokan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar tiba di tujuan akhir (SPBU), sopir menyimpangkan armada ke gudang ilegal milik JU.

"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal," ujar AKBP Teddy Ardian.

"Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," tegasnya lagi.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan yang siap diperjualbelikan secara gelap:

  1. Pertalite Subsidi (Total ± 2.010 Liter): 1 unit baby tank kapasitas 1.000 liter, 3 drum kaleng kapasitas 200 liter, dan 14 jerigen kapasitas 30 liter.
  2. Bio Solar Subsidi (Total ± 630 Liter): 2 drum kaleng kapasitas 200 liter dan 11 jerigen kapasitas 30 liter.
  3. Armada dan Alat Bukti Kunci, 2 unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, 1 unit mobil Suzuki Carry, 5 buah segel kompartemen tangki yang telah dirusak/dilepas, serta uang tunai hasil transaksi ilegal sebesar Rp 2.350.000,-.

Ujian Kredibilitas Pengawasan: Siapa Lagi yang Bermain?

Meski polisi telah menetapkan tiga tersangka, kasus ini melempar pertanyaan besar terkait efektivitas sistem pengawasan distribusi BBM oleh otoritas terkait dan pihak penyalur.

Keterlibatan langsung armada dan pengemudi truk berlogo Pertamina Patra Niaga mempertegas adanya celah keamanan serta dugaan pembiaran yang berulang.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level sopir dan pemilik gudang semata.

Polisi kini membidik rantai distribusi atas serta oknum-oknum yang diduga memberi "lampu hijau" bagi praktik penyelewengan ini.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi," tegas Kombes Ade Kuncoro.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas," tambahnya lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Riau menyatakan langkah tegas ini merupakan bentuk pengawalan atas instruksi Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk menyapu bersih tindak pidana penyalahgunaan energi subsidi.

Namun, publik kini menunggu sejauh mana penegakan hukum ini mampu menyentuh aktor-aktor intelektual di balik jarahan BBM hak rakyat tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index