Sikat Uang Muka Proyek Desa Terpencil, Kadishub Siak Terjaring OTT Polisi Usai Peras Kontraktor

Senin, 13 Juli 2026 | 14:29:11 WIB
Kadishub Siak saat dilakukan OTT di kediamannya

GAGASANRIAU.COM, SIAK, -- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

JNI alias ANG berusia 52 tahun yang ketika ditangkap menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.

Dia tertangkap tangan melakukan praktik pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa Sewa Sarana Transportasi Air untuk Desa Terpencil (Desa Teluk Lanus) Tahun Anggaran 2026.

Kronologi Pemerasan, Kejar Setoran Sampai Kontak Pihak Bank

Diungkapkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasatreskrim AKP Dr. Raja Kosmos drama pemerasan ini bermula pada Jumat siang (10/7/2026).

Sekitar pukul 14.17 WIB, korban berinisial AS selaku Direktur CV. Shift of Marine tengah bersiap mencairkan uang muka kegiatan project senilai Rp165.000.000.

Sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memegang kendali atas tanda tangan pencairan, JNI memanfaatkan posisi tersebut secara vulgar.

Lewat pesan singkat WhatsApp, sang Kepala Dinas secara agresif menodong korban untuk menyetor uang operasional sebesar Rp25.000.000 tepat setelah dana dicairkan di Bank Riau Kepri.

Tersangka JNI tercatat sangat aktif mengawal jalannya aliran dana haram ini.

Dimulai dari mengawasi kelengkapan dokumen, mengarahkan korban langsung ke bank, bahkan secara sepihak JNI menghubungi pihak bank secara khusus untuk memastikan uang negara tersebut telah benar-benar cair ke tangan kontraktor.

Korban Tertekan: "Jika Dipenuhi, Operasional Kapal Macet 7 Kali"

Ancaman jabatan dari sang Kepala Dinas membuat korban AS tidak berkutik. Melalui jejak digital percakapan pesan WhatsApp dengan suaminya, terungkap keluhan, kekesalan, serta kepasrahan korban atas pemerasan tersebut.

Korban sempat mengeluhkan banyaknya tagihan operasional yang harus diselesaikan.

Jika ia nekat menuruti permintaan utuh JNI sebesar Rp25 juta, imbasnya akan fatal terhadap keberlangsungan pelayanan publik di desa terpencil.

Pemotongan anggaran tersebut dipastikan bakal menghentikan operasional kapal sewa sebanyak 7 kali perjalanan dari total 77 kali kontrak kerja.

"Karena terdesak, setelah mencairkan uang pada pukul 14.30 WIB, korban hanya menyanggupi menyetor uang sebesar Rp15.000.000. Uang tunai tersebut diantarkan langsung dan diserahkan ke rumah kediaman dinas tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak " beber AKP Raja Kosmos kepada GagasanRiau.Com, Senin 13 Juli 2026 melalui pesan daring.

Pembuntutan Intelijen dan Penggerebekan di Rumah Tersangka

Aksi lancung sang pejabat rupanya telah terendus oleh hukum. Berawal dari laporan valid masyarakat, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto langsung bergerak melakukan pembuntutan ketat di bawah komando Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos.

Tim mengawasi pergerakan korban sejak keluar dari Bank Riau Kepri menuju rumah tersangka.

Pukul 15.20 WIB, seusai transaksi haram terjadi, tim penyidik mengamankan saksi AS yang tengah berada di restoran Ocky Resto.

Di hadapan penyidik, AS bernyanyi dan mengakui baru saja dipaksa menyerahkan uang Rp15.000.000 kepada sang Kepala Dinas.

Tanpa buang waktu, Tim Tipidkor Polres Siak merangsek masuk ke rumah kediaman JNI.

Di bawah proses konfrontasi langsung dengan saksi AS, JNI tidak dapat berkutik dan membenarkan bahwa dirinya baru saja menerima uang pelicin tersebut.

Tersangka kemudian dipaksa menyerahkan barang bukti uang tunai yang disembunyikannya. Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya :

  1. Uang tunai hasil pemerasan sebesar Rp15.000.000
  2. Uang tunai lain senilai Rp50.000.000 (masih didalami penyidik)
  3. 1 unit sepeda motor RX King (BM 5080 SI)
  4. 1 buah tas ransel hitam dan 2 unit smartphone (iPhone 15 Pro Max dan Oppo A6 Pro)

Terancam 20 Tahun Penjara, Resmi Ditahan

Polres Siak memastikan proses hukum atas kasus korupsi yang mencederai kepentingan masyarakat desa terpencil ini akan diusut tuntas.

"Status JNI kini telah resmi menjadi tahanan penyidik Polres Siak terhitung sejak Minggu (12/7/2026) " jelas AKP Raja Kosmos.

Atas tindakan pemerasan dalam jabatan tersebut, tersangka JNI alias ANG dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan culasnya, sang pejabat kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Terkini