Tersangka Korupsi TPP Guru PPPK Rohil Ajukan Justice Collaborator, Ini Alasannya

Tersangka Korupsi TPP Guru PPPK Rohil Ajukan Justice Collaborator, Ini Alasannya
Foto ilustrasi (Unplash.com)

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI -- Babak baru skandal dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Rokan Hilir (Rohil).

Pasalmya, salah satu tersangka, inisial YN, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil Tahun Anggaran 2025, bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Langkah hukum ini diambil YN untuk membongkar tuntas aliran dana haram dan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi dalang utama di balik penggelapan hak ribuan tenaga pendidik tersebut.

Dan rencana pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama ini dibenarkan oleh kuasa hukum YN, Muslim.

Dia menegaskan berkas permohonan sedang disiapkan untuk diserahkan ke penegak hukum.

"Kami selaku tim kuasa hukum YN akan mengajukan permohonan JC yang ditujukan kepada Kejari Rohil dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tegas Muslim, Selasa (7/7) dikutip dari Riauposco.

Muslim juga memaparkan, pertimbangan utama pengajuan status JC ini didasari atas realitas bahwa kliennya bukanlah aktor intelektual atau pelaku utama dalam gurita korupsi di lingkungan Disdikbud Rohil tersebut.

Dengan melalui skema JC, YN berharap tabir gelap kasus ini bisa dibuka secara benderang dan penegakan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih.

Terpisah, merespons manuver kubu tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil mengaku belum bisa memastikan apakah dokumen permohonan tersebut sudah resmi masuk ke meja penyidik.

"Kalau soal ini saya belum dapat informasi dari bidang pidsusnya," ujar Kajari Rohil Firdaus melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra, Rabu (8/7).

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Rohil bergerak cepat menahan dua tersangka, yakni MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YN selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin (22/6) malam setelah kasus ini memicu gelombang keresahan di kalangan guru.

Alfriwan membongkar, perkara ini bermasalah pada proses pencairan anggaran TPP periode November dan Desember 2025 yang diperuntukkan bagi 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di seluruh wilayah Rokan Hilir.

Ironisnya, anggaran raksasa tersebut terbukti dicairkan dari kas daerah, namun tidak pernah sepeser pun masuk ke rekening para guru yang telah mengabdi.

"TPP tersebut diduga dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Disdikbud Rohil tersebut," cecar Alfriwan didampingi Kasi Pidsus Wisnu N Wibowo.

Dalam proses penyidikan yang masif, kejaksaan telah melakukan penyitaan aset, termasuk mengamankan uang tunai senilai Rp763 juta dari tangan tersangka MA serta tumpukan dokumen terkait transaksi gelap tersebut.

Atas perbuatannya, kedua abdi negara ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Demi kelancaran penyidikan dan mencegah kaburnya alat bukti baru, MA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026, sementara YN (ditulis Y pada surat penahanan) mendekam di sel berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026.

Sinyal YN menjadi Justice Collaborator diyakini akan menjadi kunci pembuka kotak pandora untuk menyeret pejabat yang lebih tinggi di internal Pemkab Rokan Hilir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index