3 Pabrik Sawit di Rohul Nekat Akali Harga Ketetapan Pemerintah, Berikut Daftar Nama-namanya

3 Pabrik Sawit di Rohul Nekat Akali Harga Ketetapan Pemerintah, Berikut Daftar Nama-namanya
Foto ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Sebanyak tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara terang-terangan membangkang dan mengabaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk periode 8-14 Juli 2026.

Berdasarkan rekap informasi harga TBS yang dirilis oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rohul pada Rabu (8/7), tiga korporasi tersebut adalah PT KPN, PT KUS, dan PT KAS.

Ketiganya kompak mematok harga pembelian yang sangat rendah, yakni hanya Rp2.850 per Kilogram (Kg).

Padahal, kebijakan sepihak ini berada jauh di bawah lantai harga acuan kemitraan yang telah disahkan pemerintah.

Dan sebagai perbandingan, harga acuan untuk TBS Mitra Swadaya Provinsi Riau telah dipatok pada kisaran Rp2.938,33 hingga Rp3.796,04 per Kg, tergantung pada umur tanam.

Sementara untuk kategori TBS Mitra Plasma, harganya jauh lebih tinggi, berada di angka Rp2.973,59 hingga Rp3.859,87 per Kg.

Pembelian di bawah angka psikologis Rp3.000 per Kg tidak hanya dilakukan oleh tiga PKS tersebut.

Bahkan Disnakbun Rohul mencatat beberapa PKS lain juga ikut menekan harga beli sawit petani.

Di antaranya adalah PT ARP yang mematok harga Rp2.900 per Kg, PT MIS sebesar Rp2.920 per Kg, dan PT Nagamas Tanjung Medan di angka Rp2.942 per Kg.

Sementara itu, PT Hutahaean nyaris menyentuh batas aman dengan membeli seharga Rp3.000 per Kg.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan korporasi lain di Rohul yang terbukti mampu mematuhi regulasi dan mengapresiasi keringat petani secara layak.

Harga pembelian tertinggi di Kabupaten Rohul justru berhasil dicatatkan oleh PT RSM yang berani membeli di angka Rp3.380 per Kg.

Langkah patuh hukum tersebut diikuti oleh PT SSM (Rp3.360/Kg), PT SAMS (Rp3.350/Kg), PT KCN (Rp3.340/Kg), PT SKA (Rp3.331/Kg), PT ES (Rp3.320/Kg), serta PT LIL dan PT KSM yang kompak menetapkan harga Rp3.290/Kg.

Adapun jajaran PKS lainnya memilih bermain aman di zona harga menengah, berkisar antara Rp3.100 hingga Rp3.280 per Kg. 
Mereka adalah PT RSI (Rp3.230–Rp3.280/Kg), PT APSL (Rp3.260/Kg), PT ISB (Rp3.200–Rp3.240/Kg), PT FAA (Rp3.190/Kg), PT SJIC dan PT MAN (masing-masing Rp3.150/Kg), serta PT EDI dan PT SAI yang mematok Rp3.100/Kg.

Sementara itu, PT RAS dan PT GPH memilih menerapkan sistem harga multi-kategori berdasarkan kualitas buah pada rentang Rp3.050 hingga Rp3.170 per Kg.

Kepala Disnakbun Rohul, CH Agung Nugroho STp MM, membenarkan adanya temuan pelanggaran sistemik oleh PT KPN, PT KUS, dan PT KAS tersebut.

Agung menegaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut secara nyata tidak mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra.

Agung menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan merekap data dari 26 PKS yang telah melaporkan harga pembelian per 8 Juli 2026.

Data pembangkangan harga ini diklaim sudah dilaporkan ke meja Bupati Rohul hingga ditembuskan ke Kementerian Pertanian RI di Jakarta.

Namun sayangnya, meski mengantongi data pelanggaran regulasi oleh korporasi, respons yang diberikan pemerintah daerah masih sebatas imbauan normatif normatif, yang seolah melempar beban balik kepada petani.

Petani swadaya lagi-lagi dipaksa berjuang sendiri di lapangan untuk meningkatkan kualitas produksi demi mendapatkan harga yang layak.

"Kami imbau petani sawit swadaya untuk memperhatikan kualitas TBS yang dijual, mulai dari tingkat kematangan buah, jumlah brondolan hingga kebersihan buah dari kotoran, agar memperoleh harga jual yang lebih baik. Data rekap harga tersebut diharapkan menjadi acuan bagi petani dalam memilih PKS yang menawarkan harga paling kompetitif," saran Agung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index