Jerat Pungli Layanan e-Kusuka, Nelayan Miskin Indragiri Hilir Diperas Rp350 Ribu Demi Barcode Solar

Jerat Pungli Layanan e-Kusuka, Nelayan Miskin Indragiri Hilir Diperas Rp350 Ribu Demi Barcode Solar
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (e-Kusuka)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -- Pungutan liar (Pungli) berselubung birokrasi diduga kuat tengah mengisap ruang hidup masyarakat pesisir di Provinsi Riau.

Pasalnya, sejumlah nelayan tradisional di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjerit lantaran dipaksa membayar upeti ilegal dalam proses pengurusan administrasi yang seharusnya tanpa biaya.

Terungkap bahwa para pencari nafkah di laut itu mengaku dimintai sejumlah uang tunai untuk mengurus Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (e-Kusuka) serta surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui aplikasi XStar yang terintegrasi dengan sistem barcode solar subsidi.

Mirinsya lagi pungutannya tidak tanggung-tanggung, nominalnya yang digencarkan oleh oknum di lapangan menembus angka hingga Rp350 ribu per orang.

Angka tersebut dinilai sebagai hantaman telak yang sangat menyengsarakan di tengah hancurnya kondisi ekonomi pesisir dan ketidakpastian hasil tangkapan nelayan akibat cuaca buruk.

Dan kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Zulkifli alias Ucok, salah seorang nelayan lokal Desa Sungai Bela.

Dirinya mengaku sangat terpukul lantaran harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah hanya agar kartu identitas nelayan dan barcode BBM penunjang kerja mereka mau diproses oleh sistem.

"Kami heran, kenapa ada biaya sampai Rp350 ribu per orang. Padahal kami ini nelayan yang sedang susah mencari nafkah. Malah dibebani lagi dengan biaya seperti ini. Di mana pengawasan dari Dinas Perikanan selama ini?" ungkap Ucok meluapkan keluhannya sebagaimana dikutip dari Riauposco Jumat 3 Juli 2026.

BBM Subsidi Katanya Gratis, Realita Lapangan Nelayan Tetap "Diperas"

Jeritan senada ditiupkan oleh Hendri, nelayan tangkap lainnya di wilayah Kuala Indragiri.

Dia mendesak keras agar jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir tidak menutup mata, mengabaikan, atau bahkan melegalkan praktik pemerasan terstruktur yang secara nyata tengah menggerogoti hak-hak dasar para nelayan kecil.

Menurut Hendri, narasi yang juga digaungkan pemerintah dalam setiap sosialisasi program digitalisasi bbm subsidi selalu menyebutkan bahwa seluruh operasional registrasi tidak dipungut biaya sepeser pun.

Namun, praktik lancung yang dimainkan oknum di tingkat tapak justru berbanding terbalik.

"Katanya gratis, tapi kenyataannya kok ada biaya yang diminta. Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan dinas terkait melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi biaya yang membebani nelayan dalam mengurus hak mereka memperoleh BBM bersubsidi," tegas Hendri.

Persoalan ini memicu gejolak sosiologis di kalangan masyarakat pesisir Inhil, mengingat solar bersubsidi merupakan urat nadi utama bagi perahu-perahu tradisional nelayan untuk melaut.

Jika akses terhadap bahan bakar dipersulit dengan skema pungli, otomatis angka kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir Riau terancam meroket.

Dinas Perikanan Inhil Membantah: "Itu Gratis, Kemungkinan Kartu PAS Instansi Lain"

Merespons gelombang protes dan tudingan miring yang mengarah ke institusinya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir, Eko Rapidha, langsung angkat bicara.

Eko membantah dengan keras adanya keterlibatan institusi formal maupun regulasi daerah yang melegitimasi penarikan biaya operasional tersebut.

Dia menegaskan secara yuridis bahwa jajaran Dinas Perikanan (Diskan) Inhil sama sekali tidak pernah menetapkan, memerintahkan, ataupun mengetahui adanya pungutan uang sepeser pun dalam sirkulasi penerbitan e-Kusuka maupun surat rekomendasi bbm subsidi.

"Tidak benar. Diskan Inhil tidak pernah menetapkan biaya, baik untuk pengurusan kartu e-Kusuka maupun rekomendasi BBM melalui aplikasi XStar," bantah Eko saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/7).

Pembelaan senada dilontarkan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Inhil, Raja Ahmad. Raja memastikan bahwa dari hulu hingga hilir, sistem pelayanan e-Kusuka dan rekomendasi digital XStar berjalan di atas rel anggaran negara, alias cuma-cuma.

Kendati demikian, Raja Ahmad melontarkan hipotesis lain guna menguji muara pungli tersebut.

Dia menduga uang ratusan ribu rupiah yang ditarik dari kantong nelayan tersebut merupakan biaya administrasi Kartu PAS (surat tanda kebangsaan kapal), sebuah dokumen pelayaran yang kewenangannya berada di luar ranah Dinas Perikanan.

"Tidak ada pungutan karena pengurusannya gratis. Kemungkinan yang dimaksud [oleh para nelayan] adalah Kartu PAS, namun itu bukan dari pihak Dinas Perikanan," kata Raja Ahmad meluruskan.

Meski Dinas Perikanan Inhil mengklaim layanannya bersih dan gratis, para nelayan dan pengamat kebijakan publik mendesak pembentukan tim investigasi independen.

Pemerintah daerah dituntut turun langsung ke Desa Sungai Bela guna mengusut tuntas ke mana aliran dana Rp350 ribu tersebut bermuara, agar nasib kaum pinggiran laut tidak terus-menerus menjadi korban pemerasan oknum pencari keuntungan sepihak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index