PKS Non-Kebun Permainkan Harga Sawit, Pemkab Rokan Hulu Gandeng Polres Lakukan Pemantauan Lapangan

PKS Non-Kebun Permainkan Harga Sawit, Pemkab Rokan Hulu Gandeng Polres Lakukan Pemantauan Lapangan
Foto ilustrasi petani sawit

GAGASANRIAU.COM, PASIR PENGARAIAN -- Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang secara resmi mengambil langkah agresif untuk melindungi ribuan nasib pekebun swadaya dari jerat manipulasi harga.

Hal itu seiring dengan kebijkan Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu, untuk meningkatkan pengawasan super ketat terhadap praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) non-kebun.

Langkah taktis ini dipicu oleh maraknya laporan terkait perilaku nakal sejumlah PKS non-kebun yang masih nekat membeli hasil panen petani swadaya jauh di bawah harga eceran resmi yang telah diketok oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.

Demi menjamin hak-hak ekonomi petani tetap terlindungi dari praktik eksploitatif, Disnakbun Rohul secara resmi menggandeng Polres Rohul guna meluncurkan operasi pemantauan intensif dan penertiban langsung di lapangan.

Sinergi ini merupakan komitmen konkret pemerintah daerah agar tidak ada lagi petani sawit swadaya yang dirugikan secara sepihak oleh gurita korporasi pengolah sawit.

CH Agung Nugroho, STP, MM, Kepala Disnakbun Rohul, menegaskan bahwa pihaknya telah merumuskan koordinasi taktis dengan jajaran kepolisian Polres Rohul untuk memelototi seluruh mekanisme pembelian TBS di setiap PKS yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Rohul. Terhadap PKS Non-Kebun yang mayoritas membeli TBS kelapa sawit di bawah ketetapan harga Disbun Riau, saat ini masih dalam tahap pemantauan intensif di lapangan," tegas CH Agung Nugroho, Kamis (2/7) dikutip dari Riauposco.

Selisih Harga Antar-Pabrik Tembus Rp498 per Kilogram, PT Nagamas Paling Jeblok

Kekhawatiran pemerintah daerah terbukti beralasan. Berdasarkan laporan kompilasi data harga pembelian TBS di seluruh PKS di Kabupaten Rokan Hulu per Kamis, 2 Juli 2026, tim pengawas menemukan anomali dan disparitas harga yang sangat mencolok di lapangan.

Harga tertinggi untuk pembelian TBS swadaya tercatat menyentuh angka Rp3.470 per kilogram, yang diberlakukan di PT SSM dan PT RSM.

Sebaliknya, di kutub yang berbeda, harga terendah hancur lebur hingga 'pecah telur' di bawah level psikologis tiga ribu rupiah, yakni hanya sebesar Rp2.972 per kilogram di PT Nagamas Tanjung Medan.

Kondisi ini menciptakan jurang selisih harga yang sangat lebar, yakni mencapai Rp498 per kilogram antar-PKS dalam satu wilayah administrasi yang sama.

Ketimpangan ini dinilai sangat memukul pendapatan riil para petani kecil yang menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit.

Kendati demikian, Agung menguraikan bahwa fenomena kejatuhan harga di tingkat bawah ini tidak serta-merta bisa langsung dicap sebagai pelanggaran hukum murni oleh pihak korporasi.

Menurut analisisnya, mayoritas PKS non-kebun yang membeli buah dengan harga murah tersebut memang belum menjalin ikatan kemitraan formal dengan kelembagaan pekebun swadaya setempat.

Rantai Distribusi yang Gemuk Jadi Celah Spekulasi Pasar

Lebih dalam, Agung membeberkan bahwa akar masalah jebloknya harga sawit di tingkat tapak bukan semata-mata kesalahan tunggal PKS non-kebun, melainkan akibat rapuhnya struktur tata niaga dan panjangnya rantai distribusi komoditas TBS.

"Persoalan utama bukan semata-mata berada di tingkat PKS. Yang menjadi kendala fundamental adalah masih panjangnya rantai tata niaga TBS di lapangan. Sebagian besar petani swadaya kita masih memilih menjual buah kepada pengepul atau toke, kemudian diteruskan lagi ke RAM, baru akhirnya masuk ke PKS, karena jalur itu dianggap lebih praktis oleh mereka," urai Agung.

Akibat gemuknya rantai birokrasi perdagangan ini, setiap mata rantai perantara atau makelar logistik tersebut otomatis mengambil margin keuntungan tersendiri.

Imbasnya, budaya ambil untung berantai itu membebankan harga akhir yang diterima petani, sehingga nilainya meluncur jatuh jauh lebih rendah dari regulasi harga acuan yang dirilis oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau.

Disnakbun Desak Petani Bentuk Koperasi: "Potong Makelar, Jual Langsung ke PKS"

Menyikapi kebocoran pendapatan petani akibat struktur pasar yang tidak sehat ini, Agung menyatakan Disnakbun Rohul akan terus bergerak masif di lapangan guna mendesak dan mendampingi petani swadaya agar segera melahirkan kelembagaan resmi, baik berupa koperasi mandiri maupun kelompok tani (Poktan).

Langkah kelembagaan ini dinilai sebagai satu-satunya obat mutakhir agar para pekebun swadaya memiliki payung hukum yang sah untuk membangun kontrak kemitraan strategis secara langsung dengan pabrik pengolahan tanpa perantara makelar.

"Dengan adanya kelembagaan yang kuat, petani kelapa sawit akan memiliki posisi tawar atau bargaining power yang jauh lebih tangguh. Mereka bisa menjual hasil panennya langsung ke pintu PKS sesuai dengan harga penetapan resmi dari pemerintah," cetus Agung optimis.

Selain gencar melakukan pembinaan struktural terhadap kelompok tani, Disnakbun memastikan tidak akan segan-segan memperketat fungsi pengawasan yustisial bersama aparat penegak hukum dari Polres Rohul.

Penertiban ini dikerahkan demi memastikan seluruh pelaku industri sawit, tanpa pengecualian, patuh pada koridor regulasi tata niaga daerah.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap, lewat penataan niaga yang lebih disiplin, pemangkasan rantai tengkulak, dan pengawasan ketat kepolisian, stabilitas harga TBS sawit di tingkat petani swadaya akan terkerek naik secara signifikan dalam waktu dekat.

"Harapan besar kami, petani sawit melalui kelembagaan swadaya dapat menjual TBS mereka langsung ke PKS tanpa harus melewati banyak perantara yang memotong harga. Dengan begitu, harga yang diterima di tingkat tapak menjadi jauh lebih layak dan kesejahteraan ekonomi keluarga petani sawit di Kabupaten Rokan Hulu dapat terdongkrak nyata," pungkas Agung menutup keterangannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index