Tok! PHI Pekanbaru Nyatakan PHK PT Sumatera Kemasindo Ilegal, Dihukum Bayar Ganti Rugi

Tok! PHI Pekanbaru Nyatakan PHK PT Sumatera Kemasindo Ilegal, Dihukum Bayar Ganti Rugi
PT Sumatera Kemasindo

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis telak terhadap PT Sumatera Kemasindo dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dimana, Majelis Hakim secara tegas menyatakan tindakan korporasi yang mendepak pekerjanya secara sepihak adalah perbuatan ilegal alias melanggar hukum ketenagakerjaan.

Hal itu terungkap dalam amar Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr yang dibacakan pada Rabu (8/7), dimana majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh pekerja bernama Ryan Zikrullah.

Dalam amar putusannya, pengadilan menilai, kebijakan manajemen PT Sumatera Kemasindo yang memutus kontrak Ryan sejak 16 Oktober 2025 tidak sah dan menabrak regulasi yang berlaku.

Bukan hanya mementahkan kebijakan sepihak korporasi, majelis hakim juga menolak mentah-mentah eksepsi yang diajukan oleh kubu tergugat.

Hakim menetapkan bahwa hubungan kerja antara Ryan dan PT Sumatera Kemasindo baru resmi berakhir sejak putusan tersebut diucapkan oleh pengadilan, bukan berdasarkan pemecatan sepihak manajemen.

Atas kesewenang-wenangan tersebut, pengadilan menghukum PT Sumatera Kemasindo untuk membayar uang kompensasi dan sisa sengketa kontrak berupa ganti rugi sebesar Rp32.846.000 kepada penggugat.

Sementara itu, biaya perkara sebesar Rp90.000 dibebankan kepada negara.

Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting untuk memperkuat prinsip bahwa pengusaha tidak bisa bertindak arogan memecat buruh tanpa melalui koridor hukum dan memenuhi hak-hak pekerja.

Mengabaikan Surat Anjuran Disnaker Riau

Sebelum sengketa ini bergulir panas di meja hijau PHI Pekanbaru, gelagat ketidakpatuhan perusahaan sebenarnya sudah terendus sejak tahap mediasi.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bahkan sebelumnya telah mengeluarkan surat anjuran resmi.

Surat tersebut menegaskan bahwa Ryan Zikrullah berhak atas kompensasi penuh akibat pemutusan hubungan kerja sepihak sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) milika berakhir.

Namun, lantaran pihak perusahaan mengabaikan anjuran tersebut, kasus ini terpaksa ditarik ke jalur pengadilan demi mencari kepastian hukum.

Menanggapi putusan ini, Ketua Kader Norma Ketenagakerjaan Provinsi Riau sekaligus Praktisi K3, Ir. Ulul Azmi, melayangkan apresiasi tinggi atas objektivitas majelis hakim dan profesionalisme mediator Disnakertrans Riau.

Menurutnya, putusan ini menjadi tamparan sekaligus alarm keras bagi perusahaan yang kerap mengabaikan regulasi ketenagakerjaan.

"Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi oleh Disnaker, hingga pemeriksaan di PHI apabila tidak tercapai kesepakatan. Saya mengapresiasi peran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Riau yang telah menjalankan tugasnya secara profesional sehingga memberikan landasan yang kuat dalam proses penyelesaian sengketa," ujar Ulul Azmi.

Ulul juga menegaskan, kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja bukan perkara opsional yang bisa ditawar oleh korporasi.

"Putusan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. PHK bukan hanya persoalan hubungan kerja yang berakhir, tetapi juga harus memenuhi aspek prosedur, administrasi, dan perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Dia juga mengingatkan, perusahaan seharusnya mengedepankan dialog bipartit yang sehat ketimbang memaksakan pemecatan sepihak yang berujung pada jalur hukum.

"Putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar semakin patuh terhadap norma ketenagakerjaan, mulai dari pembinaan pekerja, penerapan sanksi disiplin sesuai prosedur, hingga pelaksanaan PHK yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Di sisi lain, pekerja juga harus menjalankan kewajibannya secara profesional sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan," tambahnya.

Di sisi lain, Ryan Zikrullah selaku buruh yang menjadi korban tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya setelah memenangkan pertarungan melawan korporasi di pengadilan.

Baginya, langkah hukum yang menguras waktu dan energi ini diambil bukan semata-mata demi memburu nominal uang, melainkan demi menegakkan martabatnya sebagai pekerja.

"Saya bersyukur majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sejak awal saya hanya menginginkan keadilan atas hak-hak saya sebagai pekerja. Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hak-hak pekerja dihormati dan hubungan industrial di Indonesia semakin baik," ungkap Ryan.

Kuasa hukum penggugat, Dedi Hardianto Lubis, menilai vonis hakim telah selaras dengan bukti-bukti tak terbantahkan yang tersingkap di ruang sidang.

Kendati menang, tim hukum belum akan gegabah dan bersiap menghadapi manuver lanjutan dari pihak korporasi.

"Majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar semakin patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan," cetus Dedi.

Dedi mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah menanti dan mempelajari salinan lengkap putusan PHI Pekanbaru untuk menyusun langkah hukum berikutnya guna mengawal eksekusi hak kliennya.

Dia berharap kasus Ryan menjadi yurisprudensi kuat yang memagari perlindungan kaum buruh dari ancaman PHK sepihak di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index