Katanya Daerah Layak Anak, Ayah Tiri di Inhu Setubuhi Tiga Bocah Terancam Dikebiri

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:16:55 WIB
Pelaku setelah ditangkap polisi

GAGASANRIAU.COM, INHU -- Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, meringkus seorang pria bejat yang diduga kuat melancarkan aksi persetubuhan sedarah terhadap tiga anak tirinya sekaligus.

Perilaku bejat tersebut terungkap setelah ketiga korban yang masih belia memberanikan diri membongkar trauma mereka kepada salah satu anggota keluarga.

Tak butuh waktu lama, jeritan para korban langsung direspons dengan laporan resmi ke polisi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, mengonfirmasi penangkapan kilat terhadap pelaku yang melakukan aksi bejatnya di wilayah Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu tersebut.

"Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Misran, Kamis (16/7).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Peranap setelah mengantongi bukti-bukti awal yang kuat.

Pada Rabu (15/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengepung rumah terduga pelaku di Desa Pauh Ranap dan mencokoknya tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal di hadapan penyidik, pelaku tak berkutik dan diduga langsung mengakui seluruh perbuatan biadabnya terhadap ketiga darah daging tirinya tersebut.

Pria itu kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Peranap untuk dikuliti lebih lanjut dalam proses penyidikan.

"Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian," tambah Misran.

Selain mengamankan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial di tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa maraton para saksi guna memperkuat konstruksi hukum di pengadilan nanti.

Tindakan keji pelaku memicu jerat hukum berlapis dengan sanksi yang sangat berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.

Penerapan ayat (3) dan ayat (5) dalam pasal tersebut menjadi sinyalemen serius bagi pelaku.

Mengingat posisinya sebagai ayah tiri (orang tua asuh), hukuman pidananya ditambah sepertiga.

Terlebih dengan jumlah korban yang mencapai tiga anak, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Polres Inhu juga mengeluarkan ultimatum keras kepada publik dan media untuk menutup rapat seluruh informasi yang mampu menyingkap identitas ketiga korban demi mencegah terjadinya trauma sekunder di lingkungan sosial.

Terkini