GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Raksasa perkebunan kelapa sawit PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) resmi masuk dalam radar bidik aparat Kepolsian Daerah (Polda) Riau setelah dituding melakukan perusakan lingkungan masif di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Masyarakat adat dan tokoh lokal yang mencium adanya praktik lancung korporasi. PT APSL diduga kuat telah menerobos batas hukum dengan menyulap kawasan lindung Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan sungai menjadi hamparan perkebunan sawit komersial.
Titik kejahatan lingkungan tersebut terdeteksi berada di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
AKBP Rusi Samosir, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau, membenarkan bahwa laporan dari masyarakat tersebut kini telah berada di meja penyidik elit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Benar, laporannya saat ini sedang dalam penyelidikan," tegas Rudi, Rabu (15/7). dilansir dari Riauposco
Konsesi 24 Tahun dan Hak Rakyat yang Dikebiri
Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun, PT APSL mengantongi izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Bupati Rohul terdahulu pada tahun 2002 silam.
Dengan mengantongi legitimasi hukum dua dekade lalu, korporasi ini leluasa menggarap lahan seluas kurang lebih 3.112 hektare yang membentang di dua desa strategis, yakni Desa Sontang dan Desa Teluk Sono.
Namun, karpet merah perizinan tersebut kini digugat. Sejumlah tokoh masyarakat Rohul resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Markas Polda Riau sejak 8 Juli 2026 lalu.
Bukan hanya soal dugaan pembabatan benteng ekologi sungai, masyarakat juga membongkar borok korporasi terkait absennya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) serta pemenuhan hak-hak normatif masyarakat sekitar kebun yang selama ini diduga dikebiri.
"Pemanfaatan sempadan sungai untuk perkebunan sawit tidak hanya menabrak aturan hukum lingkungan, tetapi juga merampas hak ekologis masyarakat lokal," ungkap salah satu tuntutan warga.
Pihak Korporasi Bungkam Seribu Bahasa
Namun tudingan serius ini langsung memicu upaya konfirmasi ke pihak manajemen. Alih-alih memberikan klarifikasi atau pembelaan, pihak internal perusahaan memilih mengambil langkah defensif.
Saat dimintai konfirmasi terkait dugaan pelanggaran lingkungan ini, HSE Lingkungan PT APSL, Alisyahbana, tidak memberikan respons sama sekali.
Saluran komunikasi digital maupun nomor telepon seluler pribadinya di nomor 0812658XXXX terpantau mati total dan tidak aktif.
Kini, komitmen Kapolda Riau dalam menegakkan Green Policing diuji.
Publik Riau menunggu apakah Ditreskrimsus Polda Riau berani menyeret aktor intelektual di balik dugaan kejahatan lingkungan PT APSL ini, atau kasus ini hanya akan berakhir di tumpukan berkas perkara.