GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Operasi penggerebekan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai illegal logging di Bumi Lancang Kuning.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan berat.
Dan hingga satu orang mandor berinisial DAS (28) telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik sawmill berinisial LFW kini diburu petugas.
Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu mencurigakan tanpa dokumen sah.
Lantas menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau merangsek ke lokasi pada Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu," kata Ade, Kamis (16/7).
Seluruh pekerja dan barang bukti langsung diangkut ke mapolda untuk penyidikan lebih lanjut.
Ade menegaskan, sawmill ilegal adalah pos krusial yang menjadi hilir dari praktik penjarahan hutan sebelum hasil jarahan dipasarkan.
Oleh karena itu, ia memastikan penegakan hukum tidak akan mandek di level pekerja lapangan. Polisi membidik jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan. Kami akan kembangkan perkara ini hingga seluruh pihak bertanggung jawab. Tidak boleh ada ruang bagi perusak ekosistem hutan Riau," tegas Ade.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa langkah tegas Ditreskrimsus ini sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Program Green Policing.
Program ini kata Ade, mengintegrasikan penegakan hukum progresif dengan perlindungan lingkungan hidup.
Ade menyebut, menyelamatkan hutan Riau butuh kolaborasi total, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
"Green Policing bukan hanya soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan adalah penyangga kehidupan. Kami ajak masyarakat aktif melapor jika tahu ada praktik illegal logging," cetusnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian merinci peran tersangka DAS yang saat ini sudah ditahan.
"Tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill berinisial LFW, keterlibatannya terus kami dalami dan masuk dalam pengembangan penyidikan," ungkap Teddy.
Dari lokasi operasi, polisi menyita total 780 batang kayu olahan dan 14 batang kayu log.
Selain itu, petugas menyita empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi solar.
Atas perbuatannya, tersangka DAS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkas Teddy.