Meski Laporan Dicabut, Polda Riau Tegaskan Kasus Kekerasan Demo Mahasiswa Tetap Berlanjut

Meski Laporan Dicabut, Polda Riau Tegaskan Kasus Kekerasan Demo Mahasiswa Tetap Berlanjut
Kombes Pol M Hasyim Risahondua

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau menegaskan proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa saat aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru pada 22 Juni 2026 lalu, dipastikan tetap berjalan secara profesional.

Dia menyatakan bahwa polisi tidak akan menghentikan perkara begitu saja, meskipun pihak pelapor kini telah resmi mencabut laporan polisinya.

Hingga saat ini, status perkara bentrokan demonstrasi tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, dan personel kepolisian yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan masih terus diperiksa secara intensif dengan status sebagai saksi.

Penegasan komitmen penuntasan kasus ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol M Hasyim Risahondua, yang didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Rooy Noor dan Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Rudi A Samosir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (14/7).

Hasyim juga mengungkapkan bahwa sejak pengaduan resmi diterima, Kapolda Riau telah memberikan instruksi berlapis agar penanganan perkara ini dikawal secara serius, objektif, dan transparan tanpa ada upaya untuk melindungi oknum tertentu.

"Kapolda memerintahkan agar kasus ini ditangani secara serius dan jangan ada yang ditutupi. Kami melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman video, CCTV, serta mengumpulkan seluruh alat bukti yang ada," ujar Kombes Hasyim di hadapan media.

Demi mengurai fakta di lapangan, tim penyidik sejauh ini jelas Hasyim telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi.

Belasan saksi tersebut terdiri dari elemen mahasiswa, personel kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi di lokasi kejadian, hingga pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis mendalam terhadap sejumlah rekaman video, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang personel kepolisian yang diduga kuat berada di titik episentrum insiden, yakni seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN.

Mantan Kabid TIK Polda Riau tersebut menjelaskan, dari hasil interogasi, anggota polisi berinisial AN mengakui keberadaannya di tengah kerumunan massa saat terjadi situasi chaos.

Kericuhan dipicu akibat adanya aksi saling rebut botol berisi bahan bakar jenis pertalite antara massa aksi dan petugas berpakaian sipil.

"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa saat berupaya mengamankan botol berisi pertalite, terjadi desak-desakan dan kepalanya berbenturan dengan seseorang. Belakangan diketahui orang tersebut adalah saudara Muhammad Lutfi," urai Hasyim mengenai kronologi versi pemeriksaan petugas.

Penyidik menegaskan masih akan terus mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut melalui mekanisme gelar perkara formal guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Kendati keterlibatan personel sudah terang, Kombes Hasyim memastikan status hukum anggota berinisial AN saat ini belum naik tingkat.

"Personel yang diperiksa tetap menjalani pemeriksaan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," ucapnya tegas.

Di sisi lain, dinamika kasus ini sempat mengalami perubahan arah. Pada Sabtu (11/7), pelapor atas nama Muhammad Luthfi Sofi Mu'alim Suhaz mendatangi Markas Polda Riau.

Korban datang didampingi oleh orang tua, penasihat hukum, serta perwakilan dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) dengan agenda mengajukan pencabutan laporan polisi.

Kendati demikian, pihak Ditreskrimum Polda Riau menegaskan bahwa dokumen pencabutan laporan dari pihak korban tidak otomatis menggugurkan penyelidikan yang sedang berjalan.

"Apakah perkara selesai? Tentu tidak bisa langsung kami katakan selesai. Ada surat pencabutan laporan dari pelapor, tetapi kami tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Prosesnya tetap melalui tahapan yang ada," tegas perwira menengah Polri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Rokan Hulu tersebut.

Hasyim menambahkan, jika nantinya ketentuan hukum formil memang memungkinkan penghentian perkara atas dasar pencabutan laporan atau mekanisme perdamaian, maka penyidik baru akan memprosesnya sesuai regulasi yang sah.

Namun, selama seluruh proses verifikasi hukum tersebut belum ketok palu, operasional penyelidikan dipastikan tetap menggelinding.

Sebagai bukti penguat dampak kekerasan, penyidik juga mengonfirmasi telah mengantongi dokumen rekam medis korban dari pihak rumah sakit.

Berdasarkan keterangan medis resmi, Muhammad Lutfi dipastikan harus menjalani perawatan intensif akibat mengalami cedera kepala ringan (CKR) usai insiden unjuk rasa tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index