Razia Diduga Bocor, Pemburu Emas Ilegal di Sungai Indragiri Lolos, Polisi Cuma Bakar Rakit Kosong

Jumat, 17 Juli 2026 | 12:35:23 WIB
Rakit penambang emas yang dibakar polisi

GAGASANRIAU.COM, INDRAGIRI HULU -- Saat operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap di aliran Sungai Indragiri, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyisakan catatan kritis.

Meskipun polisi berhasil membumihanguskan sarana penambangan, para pelaku mafia emas ilegal tersebut lagi-lagi berhasil lolos tanpa tersentuh hukum.

Melalui keterangan pers yang diterima GagasanRiau.Com, razia yang digelar pada Kamis (16/7) siang, aparat menerjunkan tim gabungan bersenjata lengkap menyusuri derasnya arus sungai menggunakan dua unit speed boat.

Operasi kali ini menyisir area rawan mulai dari Desa Baturijal Barat, Desa Baturijal Hulu, hingga Kelurahan Baturijal Hilir.

Namun, aroma kebocoran informasi menyengat kuat dalam operasi ini.

Saat menyergap titik koordinat di Desa Baturijal Hulu, polisi mendapati lima unit ponton alias rakit raksasa penyedot emas dalam kondisi mati.

Satu pun pekerja maupun cukong pemilik modal tidak berada di lokasi, seolah sudah mengendus kedatangan korps berseragam cokelat tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, berdalih bahwa penertiban ini tetap menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kerusakan lingkungan akibat PETI.

"PETI tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, Polres Indragiri Hulu bersama Polsek Peranap akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala," kata Misran, Jumat (17/7).

Lantaran pulang dengan tangan hampa tanpa menangkap satu pun aktor intelektual, Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian yang memimpin langsung operasi mengambil langkah tegas.

Petugas memutuskan membakar habis kelima ponton raksasa tersebut di tengah sungai hingga menjadi abu.

Tindakan bumi hangus ini diklaim sebagai bentuk efek jera agar sarana kejahatan lingkungan tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku yang kini berstatus buron.

"Agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas tambang ilegal, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan kelima ponton tersebut melalui pembakaran di lokasi," tegas Misran.

Selain membakar alat bukti, polisi yang didampingi kepala desa dan tokoh masyarakat setempat menyempatkan diri memberikan edukasi di bantaran sungai agar warga tidak tergiur menjadi kaki tangan bisnis ilegal yang merusak kesehatan dan masa depan Sungai Indragiri ini.

Meski operasi di bawah Surat Perintah Nomor: Sprin/410/VII/2026 ini diklaim berjalan aman dan kondusif hingga berakhir pukul 13.30 WIB, penindakan model ini dinilai belum menyentuh akar masalah.

Pemusnahan rakit tanpa dibarengi penangkapan pemodal (cukong) hanya akan menjadi siklus pengusiran sementara.

Selama aktor intelektual di balik industri emas ilegal di Inhu ini tidak diseret ke sel tahanan, rakit-rakit baru diprediksi akan kembali menjamur dan terus meracuni aliran Sungai Indragiri dengan zat kimia berbahaya di kemudian hari.

Terkini