Polda Riau Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal Kuansing, 6 Pelaku PETI Ditangkap Saat Beroperasi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:41:15 WIB
Para pekerja tambang ilegal saat digerebek polisi

GAGASANRIAU.COM, KUANTAN SINGINGI - Sub Direktorat IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuantan Singingi membekuk enam orang yang diduga terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (30/7/2026).

Dalam penangkaoan tersebut, Polda Riau menetapkan enam tersangka masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44).

Keenam orang tersebut tertangkap tangan saat tengah mengoperasikan alat tambang emas ilegal di lokasi kejadian sekitar pukul 14.00 WIB.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap geliat tambang ilegal di kawasan tersebut.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis.

Sita Barang Bukti dan Pemusnahan Alat

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengeruk emas secara ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  1. 1 unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200
  2. 1 pipa paralon warna putih
  3. 3 karpet merah dan 1 karpet abu-abu
  4. 1 selang serta 1 gabang

Selain menyita alat produksi, petugas di lapangan juga langsung memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan emas untuk memastikan lokasi tersebut tidak dapat segera digunakan kembali.

Keenam tersangka kini telah digelandang ke Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan mendalam.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuduhan melakukan kegiatan pertambangan demi keuntungan pribadi tanpa izin resmi.

Usut Aliran Dana dan Incar Pemodal

Polda Riau memastikan penindakan tidak akan berhenti pada pekerja lapangan belaka. Penyidik saat ini tengah mendalami indikasi keterlibatan aktor intelektual maupun penyokong dana di balik operasional PETI di Kuansing tersebut.

"Penyidik masih mengembangkan perkara. Selain melengkapi berkas dan memeriksa saksi maupun tersangka, kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli. Tidak menutup kemungkinan penyidik membidik pihak lain, termasuk pemodal," ujar Ade menegaskan.

Langkah tegas ini, lanjut Ade, selaras dengan program Green Policing yang diusung Polda Riau.

Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dinilai vital untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah, seperti pencemaran aliran sungai dan degradasi lahan.

"Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten," tutur Ade.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan lingkungan di wilayah mereka.

Terkini