Kecerobohan Bawa Bencana, Puntung Rokok Pelangsir Sawit Hanguskan 5 Hektare Lahan di Inhu

Ahad, 09 Agustus 2026 | 09:36:28 WIB
Lokasi kawasan yang terbakar saat dipasang plang oleh polisi

GAGASANRIAU.COM, INHU, — Akibat, sebatang puntung rokok yang dibuang sembarangan menjadi bukti betapa rapuhnya perlindungan kawasan hutan di Riau dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kali ini seorang pelangsir sawit harus berurusan dengan hukum usai kelalaian fatalnya memicu kebakaran yang memusnahkan sedikitnya 5 hektare lahan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Tersangkanya berinisial AF alias EBING, dia adalah warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah, Rengat. Dirinya ditangkap Tim Reskrim Polres Inhu pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB setelah buron usai meninggalkan lokasi kebakaran.

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengonfirmasi penangkapan tersebut. 
Penindakan cepat ini dilakukan berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif di lapangan.

Kronologi Bencana: Lempar Puntung Menyala, Kabur Saat Api Membesar

Bencana ekologis ini bermula pada Sabtu (1/8/2026) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima laporan darurat dari warga mengenai kepulan asap dan kobaran api yang membakar kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun.

Saat petugas tiba di lokasi, amukan si jago merah telah melahap lahan seluas sekitar 5 hektare yang berstatus kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, sekitar pukul 11.30 WIB pada hari kejadian, ia mendatangi lokasi untuk mengangkut (melangsir) buah sawit. Usai menuntaskan angkutan keenam, Ebing santai menyalakan rokok.

Tanpa memikirkan dampaknya, ia melemparkan puntung rokok yang masih menyala merah ke tumpukan semak belukar yang dalam kondisi mengering.

Hanya dalam hitungan detik, api menyambar cepat dan membesar tak terkendali.

Bukannya berupaya memadamkan atau memanggil bantuan, tersangka justru mengambil langkah seribu melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," ungkap Aiptu Misran menirukan keterangan pelaku.

Keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), Tim Reskrim Polres Inhu menerjunkan personel untuk mengisolasi area dengan garis polisi (police line) dan mengumpulkan bukti-bukti kejahatan lingkungan tersebut.

Selain memeriksa sejoli saksi—termasuk pemilik lahan bernama Trio Suwenda, polisi menyita sejumlah barang bukti vital di lokasi:

  1. 2 batang kayu bekas terbakar.
  2. Sebilah parang.
  3. Bungkus rokok dan korek api milik tersangka.
  4. Bibit pohon sawit.

Atas kecerobohan yang berdampak luas ini, penyidik menjerat Ebing dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman berat, yakni., Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Juncto Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 311 KUHP baru.

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Pihak kepolisian menegaskan bakal segera menggelar perkara, melengkapi penahanan, serta melibatkan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk memperkuat berkas penuntutannya.

Kepolisian memperingatkan keras masyarakat agar tidak main-main dengan penggunaan api di kawasan rawan bencana.

"Kebakaran lahan bukan hanya merugikan materi, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum. Kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal dan dikenakan sanksi hukum tegas," tegas AKBP Eka Ariandy Putra melalui Humas.

Terkini