Mobil Tronton Kebun Sawit PTPN Dijadikan Sarang Sabu, Pengedar di Inhu Digulung Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 | 11:31:35 WIB
Pelaku usai ditangkap polisi

GAGASANRIAU.COM, INHU,— Seorang pengedar sabu berinisial AI alias Iis tak berkutik saat digerebek personel Polsek Kelayang di dalam kabin mobil tronton yang terparkir di areal perkebunan sawit milik PTPN Sungai Lala, Desa Sungai Lala, Rabu (5/8/2026) sore.

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membeberkan bahwa penangkapan berawal dari aduan dan keresahan warga terkait maraknya transaksi barang haram di kawasan tersebut.

"Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan mendalam," ujar Aiptu Misran Senin (10/8).

Disergap di Kabin Tronton: Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok dan Dompet

Dari hasil pengintaian lapangan, tim mengidentifikasi target utama peredaran sabu di Desa Sungai Lala merujuk pada sosok Iis.

Sekira pukul 17.30 WIB, petugas bergerak senyap mengurung lokasi dan membekuk Iis yang sedang duduk santai di dalam mobil tronton Hino hijau bernopol BM 9773 DO.

Penggeledahan di dalam kabin tronton membuahkan hasil. Petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, di atas kursi, hingga terselip di dalam dompet pelaku.

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp400.000 yang diakui tersangka sebagai uang hasil transaksi sabu.

Pengembangan ke Rumah Pelaku: Ditemukan Timbangan Digital dan Sabu Tambahan

Tak berhenti di kabin tronton, interogasi intensif mengungkap bahwa Iis masih menyimpan pasokan sabu lainnya di rumah kediamannya.

Tim Polsek Kelayang langsung meluncur menuju rumah pelaku di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Didampingi dan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menggeledah kamar tersangka dan menemukan kantong plastik kresek hitam tergantung di balik pintu yang berisi paket sabu tambahan beserta timbangan digital.

Berikut rincian 12 barang bukti yang berhasil disita kepolisian:

  1. 4 bungkus narkotika jenis sabu (berat kotor total 4,18 gram)
  2. 1 unit timbangan digital
  3. 1 unit mobil tronton HINO warna hijau nopol BM 9773 DO
  4. 3 pack plastik pembungkus transparan
  5. 1 kotak rokok merk BULL warna hitam
  6. 1 kotak rokok merk Dji Samsoe warna hitam
  7. 1 buah dompet warna hitam
  8. 1 buah plastik kresek hitam & 1 lembar tisu bekas
  9. 2 buah sendok pipet
  10. 1 unit ponsel merk VIVO
  11. Uang tunai hasil penjualan Rp400.000

Menurut Misran bahwa tersangka Iis ini dipastikan berperan sebagai pengedar aktif yang menyasar kawasan perkebunan dan desa sekitar.

Tersangka kini resmi disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.

Guna penanganan perkara lebih mendalam, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Kelayang ke Satresnarkoba Polres Inhu.

Kepolisian kembali menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian warga lokal yang mau menjadi 'mata dan telinga' aparat.

"Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Bersama-sama kita akan terus berantas peredaran narkoba di Indragiri Hulu," tegas Aiptu Misran.

Terkini